Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Selama Tahun 2022 BSN Terbitkan 523 SNI

11 Januari 2023   17:37 Diperbarui: 11 Januari 2023   17:38 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2023 baru beberapa hari terlewati. Bagaimana pencapaian yang dilalui sepanjang tahun 2022? Apakah positif atau berjalan di tempat alias tidak maju-maju? Bagaimana juga target-target yang akan dicapai di tahun ini?

Selasa 10 Januari 2023, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyampaian pencapaian kinerjanya selama tahun 2022 dan target pencapaian di tahun ini. 

Kepala BSN Kukuh S. Achmad, menyampaikan, tahun 2022 adalah tahun kebangkitan Indonesia pasca pandemi Covid-19. Peran BSN pun sangat dibutuhkan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masalah kesehatan dan keselamatan. 

BSN berusaha mendorong kembali daya saing produk nasional sebagaimana diamanatkan Presiden Joko Widodo. Terutama produk pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. 

Salah satunya dengan menerbitkan SNI Bina UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Keberadaan SNI ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. 

SNI Bina UMK -- selanjutnya disingkat Tanda SNI bina-UMK, adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Tanda SNI Bina UMK diberikan secara gratis bagi pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIB melalui aplikasi Sistem perijinan tunggal (One Single Submission/OSS) selama risiko bisnis/produknya masuk kategori rendah.

Upaya yang dilakukan BSN tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. BSN lantas mengintegrasikan persyaratan pemenuhan SNI ke dalam OSS Perijinan Tunggal untuk pelaku UMK.

Sejak dioperasikannya OSS Perijinan Tunggal untuk pelaku UMK, lanjut dia, sampai saat ini telah tercatat sekitar 145.936 pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis. 

Bagi UMK yang tidak mengisi daftar periksa dan tidak menyatakan komitmen untuk memenuhi SNI dilarang mencantumkan Tanda SNI bina-UMK pada barang, jasa, proses, dan/atau sistem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun