"Tidak hanya korban, siapa saja yang melihat peristiwa kekerasan terhadap anak, bisa melaporkan ke layanan Kemen PPPA, yaitu ke SAPA129 melalui call center 129 atau melalui WhatsApp di 08111-129-129," tambahnya.
Plt. Deputi Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  (Bappenas) Subandi menyatakan salah satu dari 3 indikator dalam program prioritas pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam RPJMN 2020 - 2024 adalah prevalensi kekerasan terhadap anak.Â
"Dan, sumber data yang digunakan untuk indikator adalah SNPHAR. Ini menjadi satu-satunya sumber data statistik kekerasan terhadap anak yang mengestimasi prevalensi kekerasan terhadap anak secara nasional," ujarnya.Â
Menurutnya, hasil analisa survei ini akan menajamkan intervensi yang harus dilakukan untuk menurunkan prevalensi kekerasan terhadap anak termasuk menyusun strategi yang harus dilakukan, baik secara integrasi atau masing-masing stakeholder, dalam rangka pencegahan hingga penanganan.Â
"Tentu saja data harus dilengkapi dengan by name dan by address untuk kepentingan penanganan korban secara lebih spesifik," ungkap Subandi.
Â