Kedua, SNPHR 2021 juga telah melakukan estimasi kekerasan terhadap anak pada kelompok usia 13-17 tahun selama pandemi Covid-19. Secara keseluruhan, 23 dari 100 laki-laki dan 27 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun setidaknya pernah mengalami satu kekerasan atau lebih di masa pandemi Covid-19.
Ketiga, prevalensi kekerasan yang diestimasi dalam SNPHAR 2021 lebih rendah secara bermakna dibandingkan dengan prevalensi kekerasan yang diperoleh pada 2018. Penjelasan atas perbedaan tersebut tidak memungkinkan untuk diperoleh dari survei ini karena berbagai faktor konteksual yang mungkin mempengaruhinya.Â
Perbedaan tersebut seperti data cakupan program, kebijakan atau partisipasi masyarakat dalam perlindungan, yang tidak dikumpulkan dalam SNPHAR 2021.
Ketua Tim Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, Ignatius Praptoraharjo, memaparkan hasil survey tersebut.
Dikatakan, berdasarkan data SNHPAR 2021, anak-anak yang memiliki pengalaman kekerasan dalam bentuk apapun lebih banyak dilaporkan oleh anak yang merasa mengalami gangguan emosional.
Gangguan emosional yang dimaksud yaitu berupa kecemasan, gelisah, tidak berharga, seringkali merasa sedih, putus asa, segalanya terasa sulit.Â
Demikian pula mereka yang mengalami kekerasan juga lebih banyak dilaporkan oleh anak-anak yang memiliki pengalaman untuk bunuh diri atau mencoba untuk bunuh diri.Â
"Pengungkapan pengalaman kekerasan belum banyak dilakukan oleh mereka yang telah mengalami kekerasan. Hanya sepertiga yang setidaknya mengalami satu bentuk kekerasan atau lebih mengetahui adanya layanan," tutur Ignatius.
Terkait pelaksanaan SNPHAR 2021, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengungkapkan, Â ada 3 hal penting yang menjadi perhatian.
Pertama, kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun terjadi di antara orang-orang yang saling mengenal, baik teman atau keluarga.
Kedua, layanan untuk anak yang menjadi korban kekerasan belum banyak yang bisa diakses dan dimanfaatkan.