Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bisakah Ferdy Sambo Bebas?

31 Agustus 2022   08:08 Diperbarui: 31 Agustus 2022   13:36 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof Otto saat memberikan penjelasan kepada media usai seminar (dokumen pribadi)

Bisakah Ferdy Sambo Bebas? Jawaban dari pertanyaan ini: bisa saja. Sambo sebenarnya memiliki peluang untuk bebas dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Dengan catatan, jika pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ini mengambil peluang menjadi justice collaborator.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Sebagai pelaku, justice collaborator bekerja sama memberikan bantuan kepada penegak hukum. Baik itu dalam bentuk pemberian informasi penting, bukti yang kuat, atau kesaksian di bawah sumpah yang dapat mengungkapkan kasus tindak pidana yang melibatkannya.

Cuma pertanyaannya apakah Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mau? Kalau pun suami dari Putri Candrawati mau, apakah aparat hukum dan pihak-pihak lain siap menerima konsekuensinya? Tidak bisa dipungkiri kasus ini akan merembet kepada kasus-kasus yang lain.

Begitu persoalan yang mengemuka dalam seminar Kajian Hukum -- Legal Justice bertema Bisakah Ferdy Sambo Bebas?, Selasa 30 Agustus 2022, di Pendopo Unkris, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat. Seminar ini diadakan oleh Program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 11 Universitas Krisnadwipayana (Unkris),

Tampil sebagai nara sumber adalah pakar hukum pidana Prof Dr T Gayus Lumbuun, SH, MH, yang juga Guru Besar Hukum Unkris dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof (HC) Dr Otto Hasibuan, SH, MCL, MM.

Prof Gayus menyampaikan, kasus Ferdy Sambo cukup menarik untuk  dikaji para akademisi ilmu hukum. Dalam pandangannya sebagai ahli hukum, kasus ini tidak semata-mata menyangkut tindak kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pelaku penembakan tersebut.

Menurutnya, kasus Ferdy Sambo bisa menjadi momentum bagi institusi Polri memperbaiki citranya. Terlebih kasus ini  menjadi isu besar di masyarakat yang berimplikasi pada berbagai pihak baik masyarakat maupun institusi Kepolisian RI.

Terbukti eskalasi suara publik yang menuntut hak dan keadilan berhasil mengungkap kasus tersebut. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyeledikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan puluhan anggota kepolisian sebagai pelanggar etik. Beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun