Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Suatu Hari di Pengadilan Agama Depok

20 Juli 2022   16:23 Diperbarui: 20 Juli 2022   16:44 1417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin 6 Juni 2022, Pengadilan Agama Depok, Kota Depok, Jawa Barat, menggelar sidang perkara perceraian yang diajukan kawan saya. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang I.  Ini adalah sidang kesekian, setelah sebelumnya pihak tergugat tidak hadir. 

Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, pihak-pihak berperkara dipersilakan memasuki ruang sidang. Menghadirkan saksi dari pihak kawan saya, yaitu orang tua dan sahabatnya, yang juga kawan saya. 

Kedua saksi dihadirkan untuk mendengar secara langsung bagaimana sosok tergugat. Keduanya disumpah di atas kitab suci Alquran untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya.

Para saksi diminta untuk tidak memberikan keterangan palsu atau bohong. Memberikan keterangan palsu berat konsekuensinya, baik di dunia maupun di akhirat. 

Ketua Majelis Hakim lantas bertanya apakah sosok tergugat seperti yang disampaikan penggugat dalam pokok perkara yang menjadi alasan penggugat menggugat cerai tergugat?

Saksi pertama lantas membenarkan sosok tergugat sebagaimana yang ia ketahui. Begitu pula dengan saksi kedua, juga menyampaikan keterangan yang tidak berbeda jauh dengan apa yang disampaikan penggugat.

Sebagai seorang ayah dari penggugat dan tinggal serumah, ia sangat mengetahui kondisi rumah tangga anaknya. Sekian lama menantunya begini begini. Tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami dan kepala rumah tangga. 

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Kawan saya ditanya apakah pihak tergugat hadir beserta saksinya? Disampaikan, pihak tergugat tidak akan hadir dan urusan perceraian ini diserahkan sepenuhnya kepada kawan saya. 

Persidangan yang memakan waktu hampir satu jam itu pun melibatkan peran Majelis Hakim dalam memberikan nasehat dan pandangan yang sejalan dengan tuntunan agama, norma sosial, hingga norma-norma hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun