Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ramai-ramai Mendukung Permen PPKS

17 November 2021   19:58 Diperbarui: 18 November 2021   09:09 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih hangat diperbincangkan, menjadi "ghibah" nasional, se-Indonesia Raya.

Entah berapa banyak yang pro, berapa banyak juga yang kontra. Tidak ada data pasti mengenai ini. Yang jelas, peraturan yang digulirkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, ini cukup "gaduh".

Tidak dipungkiri memang bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya. Sayangnya, kerap tidak tertangani dengan semestinya. Hilang begitu saja.

Entah memang korbannya yang enggan meneruskan kasusnya karena malu dan menyangkut aib diri, entah memang sengaja dihilangkan karena tekanan pihak-pihak tertentu yang berpengaruh. Ya, seperti debu yang hilang tertiup angin. Hilang begitu saja.

Menteri Nadiem menyampaikan Permendikbudristek tersebut sebagai upaya mengisi kekosongan produk hukum yang belum mengakomodir permasalahan kekerasan seksual yang terjadi kepada korban berusia di atas 18 tahun yang belum menikah. Termasuk juga permasalahan sindikat perdagangan manusia, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Mereka yang menjadi korban belum terlindungi oleh peraturan perundangan-undangan. Baik itu UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, maupun UU Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga. Karena itu, Permendikbudristek PPKS diharapkan dapat menjadi solusi.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

"Permen PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di seluruh Indonesia. Kita harus melindungi mahasiswa dan dosen kita dari kekerasan seksual," tegasnya.

Ia menegaskan hal tersebut saat membuka Webinar Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: "Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual" yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, yang diadakan Kemendikbudristek, Jumat (12/11/2021).

Permendikbudristek PPKS ini, kata Mas Nadiem, adalah peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban. Peraturan ini bentuk penekanan pemerintah untuk melindungi korban yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan civitas akademika dari kekerasan seksual. Selain itu, mencegah kontinuasi terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun