Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Sudah Tahu Syarat Terbaru ke Puncak Bogor di Akhir Pekan?

9 Oktober 2021   15:17 Diperbarui: 9 Oktober 2021   15:26 2057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, Sabtu (9/10/2021), saya ada agenda kegiatan pelatihan di sekitar Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Saya tidak berangkat bareng teman-teman yang lain yang berangkat dari Kementerian Koperasi dan UKM. 

Berangkat jam 6.30 dari Kemenkop UKM terlalu pagi. Saya harus dari rumah jam berapa jadinya?

Saya memutuskan nebeng dengan teman yang kebetulan membawa kendaraan pribadi. Ia pun menjemput saya di halte Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, yang tidak begitu jauh dari rumahnya.

Kebetulan juga nomor polisi kendaraan kawan saya ini bernomor ganjil. Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Bogor menetapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang memasuki kawasan Puncak Bogor.

Tujuan diberlakukannya aturan ganjil genap adalah untuk menekan volume kendaraan atau mobilitas masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan itu tindak lanjut dari putusan pemerintah yang melakukan perpanjangan kelima PPKM level 2-4 selama dua pekan pada 5-18 Oktober 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menjaga tren kasus Covid-19 yang mulai membaik.

Disebutkan, kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu.

Pertanyaannya, apakah ada persyaratan baru selama PPKM yang diperpanjang ini? Bagaimana dengan perjalanan darat dalam negeri?

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Ternyata, aturan bepergian dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, secara garis besar masih sama. Syaratnya sama. Tidak ada revisi atau tambahan baru.

Sebagaimana hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun