Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mau Pinjam Uang di Pinjol, Cek Dulu Statusnya di OJK

30 Agustus 2021   21:48 Diperbarui: 14 Oktober 2021   19:53 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi orang yang hendak menggunakan jasa pinjaman online. (DOK. Shutterstock via kompas.com) 

Saya sih sebenarnya bukan tipe orang yang suka berutang. Sebisa mungkin saya jangan sampai meninggalkan jejak utang. Tidak ada dalam kamus hidup saya untuk berutang. Alhamdulillah, sampai sekarang saya tidak punya utang.

Tetapi prinsip saya ini ternyata tidak "sejalan" dengan suami. Sudah dua tahun ini suami saya menjadi "nasabah" pinjaman online di salah satu fintech sebuah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan. 

Ini menjadi satu-satunya aplikasi pinjol di hpnya. Bagaimana ceritanya?

Penyebabnya, saat suami mau pinjam uang saya, tidak saya kasih. Meski dijanjikan akan dibayar setiap bulan saat gajian, saya tetap tidak mau. Apalagi kebutuhannya bukan sesuatu yang urgen menurut saya. Sesuatu pemborosan (banget).

Jadilah, suami pinjam uang di pinjaman online. Waktu saya mendengar ini, saya sempat kaget dan shock. Terbayang cerita-cerita mengenai pinjaman online yang endingnya bikin tragis. Pinjam tidak seberapa, tagihannya berkali-kali lipat.

Saya jadi merasa bersalah. Ada perasaan tidak enak juga. Saya memastikan, apakah pinjol tersebut pinjol yang santer di berita-berita?

Suami menyakinkan saya bahwa pinjol tersebut bukan pinjol abal-abal. Mengapa suami begitu yakin, karena pinjol tersebut di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mendengar penjelasan ini saya mulai tenang.

"Pinjol yang abal-abal itu yang penawarannya lewat sms. Kalau yang Daddy kan ada web resminya, ada aplikasinya juga. Tapi jangan langsung main daftar, web mah bisa juga palsu. Lihat dulu apakah di bawah pengawasan OJK nggak?" kata suami.

Kalau ada situs resmi, ada aplikasinya, lalu setelah dicek ternyata benar berada di bawah pengawasan OJK, nah baru deh aman mendaftar.

Syaratnya juga mudah. Hanya KTP dan nomor rekening bank. Tidak ada agunan atau jaminan. Setelah disetujui baru deh bisa melakukan pinjaman di pinjol tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun