Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tanpa STRA, Arsitek Tidak Bisa Jalankan Profesinya

15 Agustus 2021   13:08 Diperbarui: 15 Agustus 2021   14:39 1278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti halnya dengan profesi lainnya, seorang arsitek kini harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Tanpa STRA seorang arsitek tidak bisa menjalankan profesinya sebagai arsitek. Ada sanksi jika melanggarnya. 

STRA ini bentuk pertanggungjawaban arsitek terhadap keselamatan bangunan yang akan digunakan masyarakat. Bagaimanapun, praktik arsitek yang andal dan prosefional harus mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna karya arsitekturnya. 

Keharusan memiliki STRA ini mulai berlaku pada Februari 2021 seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Pasal 25 PP ini disebutkan, setiap arsitek wajib memiliki STRA untuk dapat menjalankan praktik sebagai arsitek. Bagi arsitek yang tidak memiliki STRA dikenai sanksi administratif berupa penghentian praktik arsitek. 

Jadi, jangan mengaku-ngaku seorang arsitek tanpa mengantongi STRA, meski telah lulus dari jalur pendidikan arsitek. Tanpa STRA ya seorang arsitek tidak bisa melakoni profesinya itu.

Sejatinya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sudah mengamanatkan seseorang yang akan menjadi arsitek harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) untuk dapat menjalankan praktik sebagai arsitek. Setelah 4 tahun berlalu,  turunlah PP Nomor 15 Tahun 2021.

Siapa yang berhak menerbitkan STRA? Yang berhak menerbitkan STRA adalah Dewan Arsitek Indonesia (DAI), yang juga belum lama dibentuk. Pada Desember 2020, anggota DAI sudah dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

ae5b0eb07-78bc-484d-8442-3a63412ad122-6118adda31a2876ad42a7572.jpg
ae5b0eb07-78bc-484d-8442-3a63412ad122-6118adda31a2876ad42a7572.jpg
Ya, akhirnya Indonesia yang memasuki usianya ke-76, memiliki Dewan Arsitek Indonesia (DAI) sebagaimana yang di amanatkan di dalam UU nomor 6 tahun 2017 tantang Arsitek.  

Sekarang IAI telah dilengkapi oleh Dewan Arsitek Indonesia sebagai bagian dari kelengkapan UU tentang Arsitek. Tugas utama Dewan Arsitek adalah menentukan, apakah seseorang yang bekerja di bidang jasa konstruksi itu berhak untuk disebut sebagai Arsitek.

Ada sembilan anggota DAI yang dilantik meliputi perwakilan dari unsur anggota organisasi profesi, pengguna jasa arsitek serta perguruan tinggi. Mereka adalah Aswin Indraprastha, Bambang Eryudawan, Didi Haryadi, Gunawan Tjahjono, Karnaya, Lana Winayanti, Sonny Sutanto, Steve J Manahampi, dan Yuswadi Saliya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun