Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BPJS Kesehatan Surplus tapi Mangkir Bayar Tagihan ARSSI

18 Februari 2021   18:22 Diperbarui: 18 Februari 2021   18:32 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Senin (8/2/2021), mengumumkan jika BPJSK akhirnya mengalami surplus. Tidak lagi minus atau defisit seperti selama ini diteriakkan. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp18,74 triliun. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bahkan mengklaim sejak Juli 2020, tidak terdapat kasus gagal bayar klaim atau pembayarannya berjalan lancar. Defisit arus kas dana jaminan sosial (DJS) berakhir pada pertengahan 2020. 

Jadi lucu bin aneh juga ya di tengah surplus, BPJSK belum juga mau membayar tunggakan klaim layanan bayi lahir dengan tindakan yang menjadi hak Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). Total tunggakan yang ditagih ARSSI mencapai angka Rp 2,9 triliun sejak akhir tahun 2018. Ironis.

Nasib yang terkatung-katung tak urung membuat ARSSI dan PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia) gregetan dan kembali mengajukan somasi ketiga berkaitan dengan permintaan tersebut. Meminta untuk kesekian kali untuk segera membayar tagihan tersebut.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
"BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan layanan jaminan bayi baru lahir dengan tindakan yang masih status dipending BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 2,9 triliun, padahal BPJS Kesehatan surplus Rp 18,7 triliun," tukas kuasa hukum ARSSI Muhammad Joni dalam keterangannya secara virtual, Kamis (18/2/2021), yang juga dihadiri Sekjen PB IDI  Dr. Hadi Wijaya,

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, ARSSI telah menyampaikan somasi sebanyak dua kali terhadap BPJS Kesehatan. Namun, hingga saat ini tunggakan tersebut masih belum dibayarkan.

Padahal berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 76 tahun 2016 yang mencantumkan layanan jaminan bayi baru lahir dengan tindakan. Selain itu, adanya surat edaran menteri kesehatan yang mendorong pembayaran layanan tersebut.

Surat edaran itu dinilai menegaskan agar klaim bayi baru lahir dengan kode P0.3.0-P0.3.6. yang mengalami pending segera dibayarkan. ARSSI meminta agar BPJS Kesehatan menghargai fasilitas kesehatan dengan tidak menunda pembayaran.

Joni menegaskan, adanya tunggakan tersebut dinilai mengganggu arus kas dalam rumah sakit. Ditambah dengan kondisi pandemi virus corona (Covid-19), rumah sakit mengalami masalah dalam arus kas.

Baca juga:
BPJS Mangkir Bayar Tagihan, ARSSI Minta Perlindungan Presiden

Karena itu, ARSSI yang mewakili  kepentingan rumah sakit swasta anggota ARSSI, dan PB IDI yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter Spesialis Anak,  dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi) memohon keadilan  dan perlindungan hukum kepada Presiden RI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun