Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Para Durjana Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak! Bertobatlah

24 Juli 2020   08:36 Diperbarui: 24 Juli 2020   08:28 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga saat bertemu dengan anak korban perdagangan orang asal NTT, Rabu (1/7/2020) Sumber: kemenpppa.go.id

Hati saya menangis membaca berita tentang seorang anak yang dicabuli oleh ayah kandung dan adik sang ayah, yang notabene paman kandungnya sendiri. Berulangkali saya mengucap istighfar. 

Bayangkan ayah kandung yang seharusnya melindungi sang anak justeru merusak masa depannya?! Dan membiarkan adiknya melakukan hal serupa? Ke mana akal sehatnya? Saya sampai gagal paham ada ayah yang sedemikian bejat.

Majelis hakim PN Purbalingga pun memutuskan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski akhirnya sang ayah, terdakwa Tarsim Tri Nudin (32) dijatuhi pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Purbalingga, Selasa (21/7/2020), dan sang paman edangkan adiknya, terdakwa Rustam (30),  oleh majelis hakim divonis 12 tahun penjara, tetap saja tidak mampu menghapus begitu saja luka batin sang anak yang akan tetap terekam sepanjang hidupnya.

Saya sungguh benar-benar tidak bisa membayangkan jiwa sang anak yang terluka. Saya hanya bisa berdoa semoga sang anak selalu diberi kekuatan, kesabaran, kesehatan, ketegaran, dan mampu menjalani hidupnya ke depan dengan penuh senyuman, bukan lagi dengan linangan air mata.

Membayangkan hal ini terjadi pada anak-anak saya? Iihh...jelas saya bergidik.

Ada lagi kasus yang tak kalah pilunya. Anak korban kekerasan seksual justeru mendapatkan kekerasan seksual berikutnya dari petugas yang seharusnya melindungi dirinya. Petugasnya bukan sembarang instansi. Bayangkan saja, dia adalah petugas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur, DA.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga sampai "naik pitam" lantas meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menon-aktifkan anggota bermental bejat itu.

"Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan Aparat Penegak Hukum tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak," tegas Menteri Bintang, dengan raut penuh kegeraman.

Pelaku pun dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri).

Karena dia petugas, hukumannya bisa diperberat mengacu Pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7)  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun