Mohon tunggu...
nesa aqila
nesa aqila Mohon Tunggu... Freelancer - Berkarir terbaik dengan izin Suami

Bekerja Freelance sambil mengasuh buah hati.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembungkaman Suara Rakyat, Aksi Teatrikal Keranda Mayat Tolak UU Cipta Kerja Berujung Penjara

12 Oktober 2020   11:37 Diperbarui: 12 Oktober 2020   11:42 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penangkapan aktifis kembali terjadi oleh aparat Kepolisian. Saat terjadi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Sari Labuna (21) tahun, aktivis mahasiswi Makassar ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Poltabes Makassar pada Sabtu (10/10).

Pasal yang disangkakan terhadap Sari Labuna oleh Kepolisian kepada Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Penangkapan ini tidak hanya terjadi terhadap Sari Labuna, sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis rakyat terhadap pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, pada demo penolakan pengesahan RUU KPK ada Lufhi Alfiandi pelajar STM pembawa bendera Indonesia pada tanggal 30 September 2019 juga dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian dengan dakwaan dugaan melawan aparat penegak hukum. Lufhi Alfiandi telah divonis 4 tahun penjara.

Penangkapan Sari Labuna seperti Kasus Lufhi Alfiandi akan diulang oleh aparat kepolisian untuk menghentikan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Dan masih banyak lagi kasus penangkapan seiring makin meluasnya aksi penolakan di 34 Provinsi.

Ditelusuri berdasarkan pemberitaan berbagai media. Sari Labuna adalah jendral lapangan yang melakukan longmarch bersama mahasiswa lainnya. Dalam aksi memberikan sindiran berupa teatrikal mengusung keranda mayat dengan menempelkan gambar Puan Maharani sebagai bentuk pesan telah matinya nurani ketua DPR RI.

Aksi teatrikal keranda mayat dengan menempel bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani bagian dari seni menyampaikan pesan dalam unjuk rasa. Tapi ini berujung kepada penangkapan aktivis dan akan diproses oleh aparat kepolisian dan akan disidang di pengadilan.

Ini adalah bentuk pembungkaman penguasa melalui aparat kepolisian dengan dalih penghasutan menggunakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP. Ini menjadi senjata dan ciri khas Pemerintahan Jokowi dengan partai penguasa dari PDI Perjuangan.

Aksi teatrikal keranda mayat ini menjadi tragedi mematikan suara kritis terhadap pemerintah berkuasa.

Mengenang Aksi Teatrikal 100 Hari SBY-Boediono

SUMBER GAMBAR: hidayatullah.com
SUMBER GAMBAR: hidayatullah.com
Ini sangat berbeda dengan kejadian 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tahun 2010. Aksi teatrikal mahasiswa juga membawa keranda mayat berwarna hitam, gambar karikatur pinikio menyerupai SBY dan menyertakan kerbau yang menjadi bagian dari aksi teatrikal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun