Mohon tunggu...
Nenden sri haryati
Nenden sri haryati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam

Khairunnas Anfa'uhum Linnas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pandangan Hukum Islam pada Zakat Youtuber dan Tiktokers? Ini Penjelasannya

11 November 2021   14:15 Diperbarui: 12 November 2021   06:21 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zaman berkembang sangat pesat, kini pintu rejeki terbuka dari berbagai jalan. Dulu saat zaman Nabi Muhammad SAW. orang bisa memiliki banyak uang yaitu karena berdagang, bertani/berkebun, atau berternak. Namun saat ini kita sedang berada pada zaman yang serba digital, dimana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh manusia tidak terlepas dari penggunaan teknologi digital.

Perkembangan teknologi mampu menjadikan internet dapat diakses secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain dapat memudahkan dan mempercepat informasi, internet juga dapat menyajikan berbagai macam lini masa seperti YouTube, Tiktok, Instagram, Facebook, Twitter dan sebagainya. 

Terlebih saat ini banyak sekali perkerjaan yang dilakukan melalui lini masa tersebut untuk mendapatkan penghasilan dari dunia maya. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, bagaimana pandangan hukum Islam pada seseorang yang mendapatkan penghasilan dari media sosial?

YouTuber dan Tiktokers adalah profesi baru yang muncul di era digital. Banyak dari semua kalangan, baik dari kalangan da’i, artis, dan orang yang memiliki keahlian khusus menjadikan sosial media ini sebagai sebuah profesi. 

Profesi ini banyak dilirik oleh kaum milenial karena dianggap mampu mengahasilkan uang yang besar.  Profesi Youtuber atau Tiktokers ini mengarah pada orang yang sengaja membuat konten video di YouTube atau Tiktok untuk menarik penonton (viewer). Semakin banyak video mereka ditonton, maka semakin banyak pula uang yang bertambah dalam rekening mereka.

Akun YouTube, Tiktok dan media sosial lainnya yang mereka miliki adalah alat media (wasilah). Sedangkan hukum memanfaatkannya tergantung pada penggunanya. Terdapat kaidah masyhur dan agung yang berbunyi:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

Artinya: “Sarana memiliki hukum sama dengan tujuan(nya)”

Dari kaidah tersebut didapati bahwa, profesi sebagai Youtuber atau Tiktokers dapat tergolong pada aktivitas yang mulia dan mendapatkan pahala jika konten video yang diunggah ke sosial media berupa sesuatu yang positif, seperti menyeru kebajikan (ma’ruf), mencegah yang dilarang (munkar), memberikan motivasi beribadah, mempererat silaturahmi dan konten positif lainnya. 

Begitupun sebaliknya, aktivitas profesi YouTuber atau Tiktokers dapat menjadi terlarang (haram) apabila konten yang disebarkan ke sosial media memuat atau menuai sesuatu yang negatif, seperti menyebarkan berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), menghasud, memfitnah, dan konten lainnya yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Allah SWT Berfirman dalam surah An-Nisa ayat 114 yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun