Mohon tunggu...
Nely Merina
Nely Merina Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis, Pebisnis dan IRT

Menulislah untuk mengubah peradaban

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tata Cara Sholat Berjamaah

9 Mei 2014   18:10 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:41 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Keunggulan sholat berjamaah adalah pahalanya yang lebih besar dibandingkan dengan sholat munfarid, yakni 27 kali lipat. Sholat berjamaah tak hanya disarankan untuk kaum laki-laki, namun juga untuk kaum wanita. Tapi ada yang berbeda tata cara sholat berjamaah kaum laki-laki dengan kaum wanita.

Misalnya saja posisi imam, jika sholat berjamaah hanya kaum laki-laki maka posisi imam berada di terdepan dan sendirian. Sedangkan untuk sholat berjamaah khusus wanita maka posisi imam berada di tengah-tengah baris terdepan. Untuk membedakan mana yang imam mana yang makmum maka posisi imam disarankan untuk maju sedikit dibandingkan para makmumnya.

Selain posisi imam, makmum juga dimakruhkan berdiri sendirian di baris belakang. Jika memang harus sendirian karena saf  di depan terlalu rapat maka teruskan saja sholatnya di saf belakang. Namun setelah takbiratul ikhram pertama maka tarik satu makmum untuk pindah ke belakang (namum harus lihat, makmum yg memang mengerti hukum sholat) sehingga dia tidak salah tanggap.

Jarak dan Tempat pun Harus Diperhatikan

Untuk sholat berjamaah maka harus juga diperhatikan tempat  dan jarak sholat antara imam dan makmum. Jaraknya tidak boleh terlalu jauh karena bisa menjadi tidak syah sholatnya. Jika imam dan makmum berada dalam satu masjid namun terpisahkan oleh bangunan atau tiang yang berada di masjid maka sholatnya tetap syah. Tapi dengan catatan, ada saf penyambung antara imam dan makmum. Misalnya celah jendela, pintu yang terbuka atau pot yang terletak diantara dua jalan atau bangunan. Tapi jika pintu,jendelanya terkunci atau celah tak ada celah sedikitpun maka hukum sholatnya tidak syah.

Sholat berjamaah pun dibolehkan diluar bangunan misalnya di lapangan, namun jarak antar jamaah maksimal 300 diro' atau sekitar 150 meter. Begitu juga dengan sholat jamaah di lautan misalnya sholat jamaah orang-orang yang berada di dalam perahu, jarak maksimalnya juga 300 diro'.

Untuk  sholat berjamaah juga sebaiknya posisi tinggi rendahnya imam dan makmum harus diperhatikan. Makruh hukumnya jika imam maupun makmum posisinya lebih tinggi. Namun jika memang kebutuhan misalnya sholat di tanah yang banyak bebatuan atau masjidnya memang bertingkat itu pengecualian. Bila terpaksa posisi berdiri imam tidak sejajar dengan imam maka usahakan  kepala yang ada dibawah makmum sejajar dengan imam.

Dan bila bermakmum di tanah mati atau tidak berpenghuni maka disyaratkan imam dan makmum untuk bertaqarob atau mendekat di depan masjid atau paling belakang.

Dimakruhkan jamaah berdiri ketika iqomah sedang dikumandangkan oleh muadzin. Jamaah baru boleh berdiri setelah iqomah selesai dikumandangkan. Dan bila iqomah sedang dikumandangkan ada makmum masbuq datang untuk melakukan sholat rawatib maka sholatnya tidak syari. Tapi jika sebelum iqomah memang sedang melaksanak sholat rawatib maka boleh diteruskan sholat rawatibnya. Namun bila khawatir akan tertinggal sholat berjamaah sebaiknya dibatalkan saja sholat rawatibnya.

Syarat-Syarat Menjadi Makmum

1.Bahwa makmum hukumnya wajib berniat menjadi jamaah  imam sejak takbiratul ikhram.  Sedangkan imam hukumnya sunah.

2.Makmum wajib mengikuti gerakan imam. Namun jika ia mengikuti gerakan imam namun ia tidak berniat menjadi makmum maka batal sholatnya. Kecuali jika ia memiliki amalan sendiri (mufaroqoh) dan hanya mengikuti gerakan imam.

3.Dan tidak syah solatnya jika makmum saat niat menyebut nama imamnya.

Disampaikan oleh Ustad Sofar Mawardi dalam kitab Minhadju Tholibin (karya Imam Nawawi) pada tanggal 5 Mei 2014 di Mahad Daarul Muwahid.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun