Mohon tunggu...
Nelly Rachman
Nelly Rachman Mohon Tunggu... Lainnya - Black Lovers

Menantang diri untuk menulis. Berbagi cerita melalui untaian kata

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Asli atau Palsu? Pilihanmu, Risikomu

29 September 2021   17:04 Diperbarui: 29 September 2021   17:14 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pilih asli atau palsu (Foto: koleksi pribadi)

Sedangkan yang dimaksud dengan obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau obat tersebut diproduksi dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar dari Badan POM.

Obat Tradisional Ilegal

Kurang lebih sama dengan produk obat, terdapat tiga macam obat tradisional ilegal yaitu obat tradisional TIE, obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan obat tradisional palsu. 

Obat tradisional TIE adalah obat tradisional yang tidak memiliki izin edar Badan POM, sehingga keamanan, khasiat, dan mutunya tidak terjamin.

Kemudian yang dimaksud dengan obat tradisional mengandung BKO adalah obat tradisional yang ditambahkan BKO yang berisiko terhadap kesehatan. Contohnya adalah penambahan Parasetamol, Fenilbutazon, Deksametason pada obat tradisional dengan klaim pegal linu. 

Bagi yang belum tahu, peraturan di Indoneia menyebutkan bahwa obat tradisional dilarang mengandung BKO yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional).

Sama dengan obat, yang dimaksud dengan obat tradisoonal palsu adalah obat tradisional yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau obat tersebut diproduksi dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar dari Badan POM.

Kosmetika Ilegal

Kosmetika TIE, kosmetika mengandung bahan berbahaya, dan kosmetika palsu termasuk dalam kategori kosmetika ilegal. Kosmetika TIE merupakan kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi dari Badan POM, karena itu tidak terjamin aman, bermanfaat, dan bermutu untuk digunakan.

Hampir sama dengan obat tradisional, aturan di Indonesia juga melarang adanya penambahan bahan-bahan berbahaya ke dalam produk kosmetika. Karena itu, kosmetika yang mengandung merkuri, hidrokinon, tretinoin/asam retionat, dan bahan lainnya yang dilarang ditambahkan kosmetika termasuk dalam produk ilegal,

Begitu juga dengan kosmetika yang diproduksi dengan penandaan yang meniru identitas produk lain yang telah memiliki nomor notifikasi atau diproduksi oleh pihak yang tidak berhak,berarti merupakan kosmetika ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun