Mohon tunggu...
Negara KITA
Negara KITA Mohon Tunggu... Penulis - Keterangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bio

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Massa Tak Akan Pengaruhi MK

18 Juni 2019   17:50 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:21 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang PHPU [Foto: RRI.co.id]

Justitia est ius suum cuique tribuere, artinya adalah keadilan diberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya. Sehingga hukum tak bisa dipaksakan dengan sekehendak hati oleh pihak tertentu. Termasuk dari desakan orang-orang yang turun ke jalan yang katanya melakukan aksi untuk 'mengawal' sidang MK (Mahkamah Konstitusi).

Sidang MK kedua dalam perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) telah diadakan hari ini tanggal 18 Juni 2019. Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya yang diadakan pada hari Jumat 14 Juni 2019. Sidang pertama telah diwarnai oleh aksi sejumlah massa yang tergabung ke dalam massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR)/People Power. Pada hari itu, sekitar 100 orang turun ke jalan. Mereka mengaku datang untuk mengawal jalannya persidangan. Padahal Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto telah memohon agar massa pendukungnya tidak berbondong-bondong datang ke MK.

Ternyata massa tetap turun ke jalan karena ajakan dari Amien Rais. Mantan Ketua MPR ini mengajak masyarakat mengawasi jalannya sidang dengan cara turun langsung ke lapangan. Alhasil, sidang kedua pun diwarnai aksi turun ke jalan oleh massa yang mengatasnamakan diri Alumni UI di kawasan Patung Kuda.

Apabila kita mau berpikir secara logis, apa gunanya pengerahan massa ke jalan mengawal PHPU? Apakah cara tersebut efektif dan relevan?

Hal tersebut dipertanyakan oleh Staf Khusus BPIP RI (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia) Romo Benny Susetyo. Ia mengatakan, "Jadi sebenarnya kebutuhan pengerahan massa itu tidak signifikan lagi karena tidak akan pengaruhi persidangan."

Kita sebagai masyarakat bisa mengawasi jalannya persidangan melalui media televisi. Terlebih lagi Hakim MK tidak akan tunduk dan terintervensi dengan adanya gerakan massa, meski apabila gerakannya serupa dengan 21-22 Mei yang lalu.

Tak hanya Benny yang berpendapat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut angkat bicara. MUI mengimbau para pendukung Capres tidak berunjuk rasa dalam mengawal sidang PHPU. Waketum Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, "Saya mengajak masyarakat untuk mengikuti anjuran Pak Prabowo agar tidak perlu datang, hadir ke MK dan turun ke jalan. Ajakan yang wajib diikuti sebagai bentuk ketaatan kepada hukum dan kecintaan kepada bangsa dan negara. Sikap demokratis ini harus kita contoh."

Massa pendukung Prabowo harus ingat bahwa ia telah memohon agar mereka tidak turun ke jalan. Sebagai orang yang patriotik dan demokratis, Ia ingin menyelesaikan persengketaan Pemilu lewat jalur hukum. Bukankah jika pendukung 02 percaya dengan Prabowo, maka mereka tidak akan melakukan aksi demonstrasi?

Kenyataan yang terjadi justru sebaliknya, massa tetap turun ke jalan. Sehingga jadi pertanyaan, apakah massa pendukung 02 yang turun ke jalan menyadari bahwa dengan turun atau tidaknya mereka ke jalan, proses persidangan akan tetap berlanjut. Keputusan sidang MK nanti pun tidak akan berubah.

Jadi, apakah massa yang melakukan aksi demonstrasi adalah mereka yang benar-benar ingin berdemokrasi sesuai dengan kaedah hukum? atau mereka yang turun ke jalan justru berniat untuk melakukan kerusuhan apabila hasil sidang tidak sesuai dengan keinginan? Apabila benar ingin memkasakan kehendak seperti itu, ingatlah bahwa Justitia est ius suum cuique tribuere, keadilan diberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya.

Sumber:
1. CNN Indonesia [Prabowo Imbau Pendukung Tak Berbondong-bondong Datangi MK]
2. Tempo [Prabowo dan Amien Rais Beda Sikap Soal Massa, Begini Kata BPN]
3. Okezone [Pengerahan Massa saat Sidang Sengketa Pilpres Tidak Akan Pengaruhi Putusan MK]
4. Detik [MUI Imbau Agar Tak Ada Aksi Massa di MK]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun