Mohon tunggu...
Negara KITA
Negara KITA Mohon Tunggu... Penulis - Keterangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bio

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Salah Urus Senjata Akar Polemik Makar

13 Juni 2019   14:04 Diperbarui: 13 Juni 2019   14:17 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian Pertahanan [Foto: Kastara.id]

Sekitar tahun 2010 yang silam, Kriminolog Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar pernah mengatakan bahwa mekanisme pendataan senjata api baik di kalangan militer maupun sipil masih memiliki banyak kelemahan. Pada saat itu, sedang hangat-hangatnya kasus perbuatan kejahatan menggunakan senpi yang terjadi di Medan. Ia menambahkan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa senjata api tersebut berasal dari sisa-sisa konflik bersenjata seperti yang pernah terjadi di Aceh dan Poso.

"Di sinilah pentingnya pendataan senjata api, khususnya di kalangan militer dan polisi," kata Yesmi.

Kini 2019, kekhawatiran Yesmil Anwa akan kelemahan pengawasan persenjataan terbukti.  Kurangnya pendataan dan pengelolaan senjata api yang komprehensif menjadi polemik dalam kasus temuan senjata Soenarko serta rencana pembunuhan 4 jenderal yang turut melibatkan Kivlan Zen.

Telah kita ketahui bersama, seiring dengan situasi politik yang panas menyusul keputusan Bawaslu akan hasil Pilpres 2019 pada tanggal 22 Mei, muncul kasus pengiriman senjata ilegal dari Aceh ke Jakarta. Temuan senjata tersebut terungkap berdasarkan penyelidikan Polisi Militer (Pom) TNI terhadap perkara pengiriman senpi yang diduga melibatkan oknum militer.  Tentunya penyelidikan itu terjadi karena kekhawatiran akan situasi politik yang memanas menjelang 22 Mei di ibukota.

Senjata ilegal tersebut dikirimkan dari Aceh atas permintaan Soenarko, seorang purnawirawan mantan Danjen Kopassus. Kebetulan pula video tentang dirinya yang mengajak masyarakat mengepung istana pada tanggal 22 Mei viral di media sosial. Akibatnya ada dugaan terhadap Soenarko bahwa ia sedang melakukan upaya makar.

Para prajurit memiliki jiwa korsa. Ibarat satu tubuh, jiwa korsa menuntut seorang Prajurit TNI AD mendahulukan solidaritas antar sesama prajurit. Buntutnya adalah pihak purnawirawan yang dekat dengan Soenarko berargumen bahwa senjata dari Aceh tersebut dikirim ke Jakarta untuk dimuseumkan. Apalagi penyelundupan senjata berarti dari luar ke dalam negeri. Bukan antar daerah yang masih berada di Indonesia. Sehingga bagi mereka secara logika tidak bisa dikatakan apa yang dilakukan Soenarko sebagai upaya makar.

Argumen tersebut tidak salah, tapi kita pun harus lihat posisi pemerintah. Mereka harus sangat berhati-hati. Bayangkan saja senjata yang aktif dan bisa ditembakkan dikirimkan secara ilegal dari Aceh ke Jakarta. Pengiriman pun dilakukan menjelang 22 Mei. Kita pun harus ingat, ada potensi gangguan stabilitas saat aksi 22 Mei, dan ternyata terjadi. Yakni kerusuhan pada tanggal 21-22 Mei. Berdasarkan itu, tentunya aparat penegak hukum dapat menindak temuan senjata ini karena ada potensi ancaman.

Hal ini menjadi dasar munculnya sejumlah purnawirawan TNI yang lakukan pembelaan pada Soenarko dan purnawirawan TNI yang mendukung keputusan pemerintah pada momen pertemuan para purnawirawan TNI di istana negara. Ujung-ujungnya yang terjadi adalah TNI AD yang terbelah antara dua kelompok. Antara kelompok yang berpegang teguh pada jiwa korsa membela mantan komandan, dengan rantai komando TNI AD yang harus patuh pada negara.

Polemik ini menyebabkan, ada dua sudut pandang yang memiliki kebenaran dalam kasus senjata makar. Kedua sudut pandang antara pihak pendukung Soenarko dengan pihak pemerintah sama-sama benar. Lantas mari kita pikirkan sejenak, terjadinya perpecahan itu karena senjata. Ini mengingatkan lagi pada perkataan Yesmil Anwar di awal tulisan ini, bahwa pentingnya pendataan senjata yang komprehensif. Tak hanya mencegah kasus perbedaan sudut pandang seperti ini, tapi juga guna mencegah tindakan kriminal.

Coba saja kita tengok contoh dalam kasus Kivlan. Lain Soenarko lain pula kasus Kivlan. Mantan Kepala Staf Kostrad ini menjadi tersangka karena diduga menyuruh orang untuk melakukan pembunuhan pada 4 jenderal. Ia pula yang memodali eksekutor untuk mendapatkan senjata. Hasilnya adalah perolehan senjata jenis Revolver 38 Magnum, Mayer kaliber 22, dan Ladies Gun kaliber 22. Senjata-senjata tersebutlah yang diindikasikan digunakan untuk membuat martir serta membunuh 4 Jenderal.

Polemik senjata ini membuka tabir akan tata kelola persenjataan kita. Mendapatkan senjata api di Indonesia memang tidak mudah, karena Kementerian Pertahanan telah membuat regulasi yang sangat baik perihal tata kelola persenjataan. Akan tetapi, itu pun masih belum cukup. Kementerian Pertahanan sebagai penagggung jawab regulasi persenjataan dan tata kelola persenjataan, sebaiknya terlibat lebih jauh dalam menutup celah polemik persenjataan. Caranya adalah pihak Kemenhan harus mengetahui di mana saja senjata beredar dan wajib mengetahui siapa saja pihak yang memiliki senjata api. Pentingnya tata kelola persenjataan yang baik ini dibeberkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra tahun 2017 yang lalu.

"Sehingga semua senjata terkontrol dengan baik. Polri punya data, TNI punya data dan Kemenhan punya data juga," kata Supiadin.

Tujuannya tak lain dan tak bukan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan senjata api untuk makar serta polemik perpecahan TNI AD yang disebabkan perbedaan sudut pandang mengenai senjata tak terjadi lagi di kemudian hari.

Sumber:

1. Detik [Pengakuan Lengkap Tersangka Iwan yang Disuruh Kivlan Zen Beli Senjata]

2. Republika [Senjata Api Para Perampok dari Wilayah Konflik?]

3. Tempo [Kuasa Hukum dan Sejumlah Purnawirawan TNI Bela Soenarko]

4. Kompas [Anggota Komisi I Usul Semua Senjata Didaftarkan di Kemenhan dan TNI]

5. Tribunnews [Presiden Jokowi Undang Purnawirawan TNI ke Istana Negara]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun