Mohon tunggu...
Negara KITA
Negara KITA Mohon Tunggu... Penulis - Keterangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bio

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengawasan Senjata Cegah Makar

11 Juni 2019   09:46 Diperbarui: 11 Juni 2019   09:51 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Telah kita ketahui bersama, bahwa aksi damai 21-22 Mei telah ditunggangi kelompok tertentu. Penunggangan aksi damai itu menyebabkan kerusuhan di beberapa kawasan Jakarta. 

Salah satu kelompok yang membonceng aksi damai berusaha menciptakan martir dan juga berencana membunuh 4 tokoh nasional serta seorang pimpinan lembaga survei. 

Demi mencapai tujuan tersebut, mereka menggunakan senjata api. Bahkan salah satu senjata memiliki teleskop untuk membidik dari kejauhan, sehingga kuat dugaan adanya sniper/penembak jitu.

Senjata api? Mengapa senjata api tersebut bisa beredar? Padahal berbagai peraturan dan perundangan di Indonesia telah mengatur mengenai kepemilikan dan peredaran senjata. 

Berdasarkan investigasi dari Tempo, operasi beserta senjata-senjata dalam kerusuhan 22 Mei dan rencana pembunuhan 4 tokoh nasional didanai bahkan disediakan oleh oknum-oknum tertentu.

Tempo membeberkan beberapa oknum tersebut seperti Habil Marati, seorang politikus yang memberikan uang Rp 60 juta kepada calon eksekutor empat pejabat, serta Asmaizul alias Fi yang juga Ketum Gerakan Emak-emak Peduli Rakyat/Gempur yang senjata revolver Taurus miliknya ditemukan di mobil calon eksekutor. Ia pun menerima uang Rp 50 juta dari calon eksekutor. Sebagai informasi, Gempur adalah organisasi sayap pendukung paslon Prabowo-Sandi.

Rencana mengerikan tersebut membuka tabir bahwa perlu adanya pengawasan dan pendataan senjata yang komprehensif.

Perlunya pendataan dan pengawasan senjata pernah diungkapkan Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra pada tahun 2017 yang lalu. Politikus NasDem itu menyarankan agar pemerintah membuat sistem pendataan senjata yang terpadu antar-lembaga negara. Hal ini ia ungkapkan karena senjata sangat rawan digunakan untuk perbuatan makar sehingga mampu mengancam keamanan nasional. 

Menurutnya, bisa saja sekelompok masyarakat sipil mempersenjatai diri untuk melakukan makar terhadap pemerintah. Makar, apalagi diikuti dengan penggunan senjata api jelas dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Indonesia.

Lantas darimana sebaiknya dimulai pengendalian senjata itu? Kuncinya ada di Kementerian Pertahanan. Pihak Kemenhan harus mengetahui di mana saja senjata beredar dan wajib mengetahui siapa saja pihak yang memiliki senjata api. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun