Mohon tunggu...
Negara KITA
Negara KITA Mohon Tunggu... Penulis - Keterangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bio

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aniaya Anak, Habib Bahar bin Smith Ditahan

19 Desember 2018   16:51 Diperbarui: 19 Desember 2018   17:06 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahar Smith (Foto: PojokSatu.id)

Video adegan kekerasan yang menyebar viral di media social itu menyedihkan. Seorang pria berambut panjang berkelir pirang memukuli seorang anak muda dengan beringas di tanah lapang. Anak muda yang dipukuli itu diam saja. Tak ada juga yang menengahi mereka berdua.

Entah siapa yang merekam video itu, tapi pada akhirnya polisi menerima laporan tentang video aksi kekerasan yang pelakunya adalah seorang pria yang selama ini dikenal sebagai ulama. Pria itu Sayyid Bahar.

Sayyid Bahar punya nama beken Habib Bahar bin Smith. Mestinya tak sembarang orang bisa menggunakan gelar Habib. Di Indonesia, Habib adalah gelar kehormatan yang disematkan bagi keturuan keluarga atau kerabat Nabi Muhammad yang umumnya datang dari Hadramaut (Yaman).

Secara harafiah, Habib dalam bahasa arab memilki arti orang yang dikasihi. Tapi Habib Bahar bin Smith jelas bukan tipikal orang yang pengasih atau mengasihi orang lain. Sebab ia bisa dengan beringas memukuli anak muda yang kabarnya masih di bawah umur. Korbannya ada dua orang, salah satunya masih di bawah umur.

Video kekerasan itu telanjur viral. Penyidik Polda Jawa Barat memanggil salah satu pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018) kemarin. Bukti-bukti kekerasan yang dilakukan pria kelahiran 1983 itu sungguh telak. Bukan hanya video, kesaksian korban dan bahkan ayah salah satu korban pun mengatakan dengan yakin pelakunya adalah pengasuh Pesantren Tajul Alawiyin di Pabuaran, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu.

Dua alat bukti yang cukup itu membuat polisi akhirnya meningkatkan status Habib Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. Penyidik yang memeriksanya menerbitkan surat penahanan hari itu juga. Memakai kaos tahanan berwarna biru, Habib Bahar bin Smith melenggang masuk ke dalam sel. 

Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis. Ia tak hanya dijerat pasal tindak kekerasan di KUHP, tapi juga pasal kekerasan terhadap anak yang diatur UU Perlindungan Anak.

Sejatinya ini bukan satu-satunya kasus serius yang menjerat Habib Bahar bin Smith. Baru dua pekan lalu (6/12/2018) ia ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam sebuah ceramahnya, ia menyebut Presiden Jokowi banci, "Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu", katanya.

Tapi, polisi yang memeriksanya berbaik hati membolehkan Habib Bahar bin Smith pulang ke rumah usai 11 jam menjalani pemeriksaan. Ia tak perlu menjalani penahanan. Mungkin, polisi berpikiran penahanan Habib Bahar bin Smith akan jadi bahan gorengan empuk bagi para pendukungnya yang menyuarakan kriminalisasi ulama. Kasusnya akan sangat sulit untuk lepas dari stigma politis. Sebab, Habib Bahar bin Smith masuk dalam barisan kelompok 212 yang mengambil posisi sebagai penentang keras Jokowi kembali memimpin Indonesia untuk lima tahun berikutnya.

Toh akhirnya ia meringkuk juga di dalam sel tahanan dengan tuduhan yang nyaris tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas politik. Ia tersangka tindakan kekerasan terhadap anak.

Sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun