Mohon tunggu...
Negara Baru
Negara Baru Mohon Tunggu... Freelancer - Tentang Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Sudut Pandang Baru Negara Kita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jawa Tengah Memanggil Orang Sehat Salat Jamaah

4 April 2020   17:45 Diperbarui: 6 April 2020   14:56 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Shalat Jumat. semarangpedia.com

Selain itu, hasil keputusan Bahtsul Masail juga mengeluarkan keputusan hukum terkait kehadiran Sholat Jumat. Yakni orang sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri shalat Jumat, ODP tidak wajib dan tidak dianjurkan Sholat Jumat, PDP haram menghadiri sholat Jumat, positif Covid-19 haram mengadiri sholat Jumat, dan mereka yang yang tidak diwajibkan Sholat Jumat tetap wajib melaksanakan Sholat Zuhur di rumah masing-masing.

Sumber : Detik [PWNU Jateng Soal Salat Jumat: Orang Sehat Wajib dan PDP-Positif Haram!]

Penyelenggaraan sholat Jumat berjamaah tentunya bertentangan dengan PSBB yang tengah digencarkan pemerintah. Di sinilah kita mulai dapat melihat adanya keengganan umat Islam mengikuti arahan dari pemerintah. PWNU Jateng bahkan mewajibkan OTG untuk tetap sholat Jumat di masjid. Padahal telah ada ketentuan baru terkait OTG yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19.

Pada 27 Maret 2020 Kemenkes telah memperbarui pedoman pengendalian dan pencegahan Covid-19 yang memasukkan OTG dalam kategori terbaru terkait Covid-19. OTG adalah mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari mereka yang terbukti positif Covid-19 lewat kontak erat.

Orang yang berpotensi menjadi OTG karena kontak erat ini terbagi atas beberapa kriteria. Pertama petugas kesehatan yang tidak menggunakan APD standar dalam penanganan pasien Covid-19.

Kedua, orang yang berada dalam satu ruangan dengan pasien positif Covid-19 selang waktu dua hari sebelum gejala timbul hingga 14 hari setelah munculnya gejala.

Ketiga, orang yang berpergian bersama (radius 1 meter) dengan pasien positif Covid-19 menggunakan segala jenis angkutan atau transportasi selang waktu dua hari sebelum gejala timbul hingga setelah 14 hari setelah munculnya gejala.

Sumber : Kompas [Ada Kategori OTG Terkait Covid-19, Apa Maksudnya?]

Berdasarkan informasi OTG itu dapat kita simpulkan bahwa mudik, pemulangan TKI, dan sholat berjamaah di masjid sangat berpotensi menjadi media dalam penyebaran virus Covid-19.

Apabila dibiarkan begitu saja, maka penyebaran Covid-19 di Indonesia jadi tak terbendung. Apalagi keengganan beberapa pihak mengikuti anjuran untuk tidak sholat Jumat untuk sementara dapat berlanjut hingga bulan Ramadhan nanti lewat keinginan untuk Sholat Tarawih bersama di masjid setiap malam.

Munculnya keengganan umat muslim untuk mengikuti arahan pemerintah terkait PSBB akan makin diperparah apabila ibadah Haji 2020 dibatalkan pemerintah Saudi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun