Mohon tunggu...
Negara Baru
Negara Baru Mohon Tunggu... Freelancer - Tentang Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Sudut Pandang Baru Negara Kita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Persoalan Mudik dan Haji di Tengah Pandemi Covid-19

2 April 2020   19:10 Diperbarui: 3 April 2020   19:50 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Virus Covid-19 yang tak kunjung mereda jelang Ramadhan membuat kita bertanya-tanya. Apakah kondisi seperti ini akan terus berlanjut hingga Hari Raya Idul Fitri atau bahkan Idul Adha nanti?

Hari Raya Idul Fitri merupakan hari penting bagi umat Islam di dunia, tak terkecuali Indonesia. Berkumpul bersama keluarga dan silaturahmi telah menjadi tradisi yang tak pernah lepas dari kehidupan umat Islam di tanah air. Momen tersebut sebisa mungkin tak boleh dilewatkan, sehingga jelang Hari Raya Idul Fitri terjadilah arus mudik dimana banyak warga yang kembali ke kampung halaman. Termasuk WNI yang bekerja di negara lain alias TKI.

Namun semua itu berubah semenjak pandemi Covid-19 menyerang. Rakyat Indonesia dihimbau untuk tidak kembali ke kampung halaman. Meski tidak dilarang, mereka yang memilih pulang akan berubah statusnya menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP) sehingga harus dikarantina mandiri selama 14 hari.

Sumber : Kumparan [Jokowi Tak Larang Mudik Lebaran, tapi Pemudik Berstatus ODP]

Bagi sebagian rakyat Indonesia yang berada di tanah air mungkin masih bisa meredam rasa rindu pada keluarga dan menahan keinginan untuk mudik. Apalagi ada kesadaran diri untuk tidak pulang demi keselamatan keluarga di kampung halaman. Akan tetapi, tentunya tidak semua warga berpikiran seperti itu. Ada saja yang nantinya memilih pulang meski dengan risiko dinaikkan statusnya menjadi ODP.

Apabila kondisi warga di dalam negeri saja seperti ini, bagaimana dengan TKI yang bekerja di luar negeri? Terlebih lagi apabila mereka bekerja di negara yang tengah memberlakukan Partial Lockdown.

Tengok saja kasus TKI di Malaysia. Wabah Covid-19 menyebabkan negeri jiran itu menerapkan Partial Lockdown. Selama lockdown, Pemerintah Malaysia meminta agar warga tetap berdiam di rumah, menutup sekolah, dan kawasan bisnis. Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan denda sebesar 1000 RM atau sekitar Rp 3,5 juta. Ditutupnya kawasan bisnis dan penerapan denda bagi yang berkeliaran tentu menyebabkan banyak TKI yang memilih kembali ke Indonesia.

Pada 29 Maret 2020, Plt Gubernur Kepulauan Riau, H Isdianto mengatakan jumlah TKI dari Malaysia dan Singapura yang masuk melalui jalur Kepri mencapai 3000 orang per harinya. Isdianto berharap agar sejumlah provinsi di Indonesia tidak memberlakukan local lockdown karena banyaknya TKI yang datang telah membuat reasah warga Kepri apalagi di tengah kondisi pandemi seperti ini.

Pemerintah sendiri telah memperketat jalan masuk TKI ke tanah air. Banyaknya jumlah TKI yang pulang tentu menambah daftar panjang ODP yang harus diawasi oleh pemerintah. Apabila mereka terindikasi Covid-19, maka akan diisolasi di beberapa tempat seperti Pulau Galang dan Natuna.

Sumber : Kompas [Malaysia Lockdown, Pemerintah Perketat TKI yang Pulang ke Tanah Air]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun