Mohon tunggu...
Negara Baru
Negara Baru Mohon Tunggu... Freelancer - Tentang Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Sudut Pandang Baru Negara Kita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cilaka! Omnibus Law Menyulut Badai PHK!

17 Februari 2020   19:02 Diperbarui: 18 Februari 2020   17:08 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Protes Buruh. Liputan6.com


Omnibus Law adalah konsep baru yang akan diterapkan dalam perundang-undangan di Indonesia. Pada intinya, regulasi dalam konsep Omnibus Law adalah membuat satu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

Pertama kali akan diterapkan di Indonesia bukan berarti kali pertama diterapkan di dunia. Konsep ini juga dikenal dengan Omnibus Bill dan sering digunakan di negara yang menganut sistem common law, seperti AS dan Kanada. Luasnya cakupan dari Omnibus Bill memperkecil celah bagi kritikan dan perdebatan. Secara historis, Omnibus Bill kadang digunakan untuk menerbitkan amandemen yang kontroversial. Sehingga tak jarang beberapa pihak berpendapat bahwa Omnibus Bill sebagai konsep yang anti demokrasi.

"Are omnibus bills anti-democratic? No doubt about it" -- Lorne Gunter (Jurnalis Toronto Sun)

Begitu pula dengan Omnibus Law yang akan diterbitkan pemerintah, RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja dimanfaatkan untuk menerbitkan amandemen yang kontroversial, khususnya pada bagian ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

RUU Cipta Kerja dikabarkan akan menyebabkan tingginya angka pemutusan hubungan kerja. Padahal sebelum draf RUU tersebut disahkan, PHK besar-besaran saja telah terjadi di Indosat, Bukalapak, NET TV, Krakatau Steel, PHK Massal di Batam dan Surabaya, dan industri tekstil.

Sumber : Detik [Badai PHK Sudah Tiba, dari Indosat hingga Krakatau Steel]

Indosat Oredoo telah melakukan PHK terhadap lebih dari 500 karyawannya. Mendengar kabar tersebut, Presiden Serikat Pekerja Indosat R Roro Dwi Handayani mengatakan pihaknya akan terus mendampingi dan membela karyawan yang terkena PHK, lantaran PHK yang dilakukan perusahaan tidak beralasan. "Kami yakin tidak ada celah hukum untuk memaksakan PHK bagi karyawan yang tidak bersedia menerima penawaran PHK, apalagi mereka selama ini tidak ada masalah kinerja," katanya.

Pihak Indosat melalui Director & CEO Ahmad Al-Naema beralasan melakukan pemutusan kerja karena tengah melakukan perubahan organisasi perusahaan. Ia mengklaim perusahaan telah fair dalam memberlakukan kebijakan tersebut.

Sumber : CNN Indonesia [Indosat Ooredoo PHK 500 Karyawan]

Kasus PHK di perusahaan telekomunikasi seperti Indosat mengingatkan kita pada keinginan Menteri BUMN Erick Thohir menginginkan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) lebih baik tidak ada dan Telkomsel sebagai anak perusahaan PT Telkom dijadikan sebagai BUMN. Keinginan tersebut ia ungkapkan lantaran dividen PT Telkom sebagian besar disumbang oleh Telkomsel yang merupakan anak usahanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun