Kesepakatan dalam suatu istilah telah membentuk wajah Indonesia selama ini. Tanpa kesepakatan, maka tak akan ada Pancasila dan NKRI. Oleh karena itu, suatu penyebutan tak dapat dianggap sebagai hal yang sepele. Ia menjadi pondasi dasar dalam melakukan rujukan apapun, mulai dari status hukum hingga HAM. Beda istilah, beda pula maknanya.
Lalu istilah mana yang digunakan? WNI eks ISIS atau ISIS eks WNI? Sederhana bukan? Ternyata perbedaan istilah ini saja telah membawa perdebatan bagi para pemimpin negeri ini.
Awal mula perdebatan muncul saat Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia tak lagi memiliki tanggung jawab memulangkan 689 orang asal Indonesia yang telah bergabung dengan ISIS. "(Bergabung dengan ISIS) Itu sudah menjadi keputusan mereka, tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," tutur Presiden Jokowi di Istana Negara, 12 Februari 2020.
Oleh Presiden Jokowi, mereka digolongkan sebagai teroris lintas negara di ISIS atau negara-negara lainnya. Jokowi bahkan memiliki sebutan tersendiri bagi mereka. Yakni ISIS eks WNI. Ia mengatakan, "Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS Eks WNI."
Sumber : Tempo [ISIS Eks WNI, Jokowi: Mereka Tak Lagi Jadi Tanggung Jawab Negara]
Penyebutan ISIS eks WNI mengindikasikan bahwa status kewarganegaraan mereka telah dicabut. Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan status kewarganegaraan Indonesia para teroris pelintas batas sudah tak berlaku lagi. "Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko, 13 Februari 2020.
Moeldoko memaparkan, keputusan itu dilakukan berdasarkan kajian bersama Presiden Jokowi. Ia menambahkan, pencabutan kewarganegaraan bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan. Â "Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," lanjut Moeldoko.
Artinya, Moeldoko dan Presiden Jokowi telah menyepakati bahwa pemerintah memutuskan ISIS eks WNI dicabut status kewarganegaraannya. Meski pembakaran paspor tidak termasuk ke dalam syarat lepasnya status kewarganegaraan WNI berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006.
Akibatnya, Menkopolhukam Mahfud MD memiliki pendapat yang berbeda. Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah mencabut status WNI terduga teroris pelintas batas ataupun eks ISIS. Mahfud menegaskan, pemerintah hanya melarang mereka pulang ke Indonesia. Persoalan pencabutan kewarganegaraan, harus melalui proses hukum.
"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ucap Mahfud di Jakarta, 13 Februari 2020.