Mohon tunggu...
nefaria
nefaria Mohon Tunggu... Mahasiswa - angkatan 2019

saya mahasiswa universitas muhammadiyah malang, jurusan akuntansi angkatan tahun 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak-hak Pekerja di Indonesia, Sudahkah Terpenuhi ?

10 Januari 2023   19:17 Diperbarui: 10 Januari 2023   19:22 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara hukum. Berbagai aspek kehidupan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Namun sayangnya meskipun telah ada peraturan yang menjadi pedoman dalam berperilaku, masih banyak pelanggaran-pelanggaran hokum yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.Oleh sebab itu, kita perlu mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai masyarakat Indonesia. Agar kedepannya, jika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan, kita mengatahui cara mengatasi masalah tersebut. Salah satu hak yang perlu kita ketahui adalah hak kita sebagai pekerja. Indonesia merupakan negara dengan tingkat pembayaran yang cukup rendah di bandingkan dengan negara-negara di Asia bahkan di dunia. Banyak yang  belum mengetahui apa saja hak kita sebagai pekerja di Indonesia.

Kurangnya pemahaman dan sosialisasi dari pemerintah mengenai hak pekerja, menyebabkan sering terjadinya pelanggaran hak pekerja. Berbagai bentuk pelanggaran hak pekerja yang terjadi antara lain kontrak kerja yang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, status dan hubungan industrial yang tidak wajar, besaran upah dan sistem pengupahan yang tidak sesuai standar, serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif lainnya. Lalu, apa saja hak-hak pekerja di Indonesia? Hak-hak tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:

Pertama, hak dasar untuk memperoleh upah yang layak. Gaji atau upah merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 30. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa gaji/upah adalah imbalan berbentuk uang yang diberikan perusahaan sebagai pemberi kerja kepada karyawan atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.

Kedua, hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi. Hak dasar lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja yaitu adalah hak tidak didiskriminasi. Para pekerja harus diperlakukan sama tanpa harus membeda-bedakan suku, agama, ras, budaya, atau pun gender. Hal ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 dan pasal 6.

Ketiga, hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja. Setiap pekerja berhak untuk meningkatkan pengetahuan dan keahliannya yang di fasilitasi oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bahwa karyawan berhak mendapat pelatihan kerja.

Keempat, hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Kelima, hak atas penempatan tenaga kerja.Sebagai pekerja, kita bisa memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Tertuang dalam pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Keenam, hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja. Pemberi kerja wajib memberikan ha katas kesehatan dan keselamatan dalam bekerja kepada semua karyawan. Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86.

Ketujuh, hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja. Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh. Hal ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 99.

Kedelapan, hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus. Hal ini tertuang dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Nomor 23 sebagai perubah pasal 79 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Perusahan wajib memberikan cuti tahunan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan penuh.

Kesembilan, Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam setelah bekerja 4 jam terus menerus. Waktu tersebut belum termasuk kedalam jam kerja. Hal ini tertuang dalam pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun