Mohon tunggu...
Suhendar M. Said
Suhendar M. Said Mohon Tunggu... Administrasi - Blogging, Penikmat Kopi dan Photography.

Blogging, Bike, Run, Civil Servant and Author @birokratmenulis.org

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peran Negara dalam Kemandirian Partai Politik

19 November 2022   20:49 Diperbarui: 19 November 2022   20:58 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran Partai Politik dewasa ini sangat signifikan dalam sistem politik di Indonesia karena menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Partai Politik tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik. 

Partai politik tak hanya berperan dalam mempersiapkan para kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah untuk memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. 

Untuk itu partai politik memerlukan sumberdaya agar dapat bertahan dan mengoperasikan struktur dasar partai untuk merepresentasi rakyat, mengembangkan kapasitas barsaing dalam pemilu/pilkada dan berkontribusi secara kreatif dalam perdebatan kebijakan publik.

Proses politik demokratis tidak akan dapat berlangsung tanpa sumber keuangan. Tanpa dana yang memadai, partai politik tidak akan dapat mengorganisasi dirinya, para politikus tidak akan dapat berkomunikasi dengan publik dan kampanye pemilu tidak akan dapat dilaksanakan. Singkat kata, partai politik memerlukan dana yang cukup besar untuk dapat melaksanakan fungsinya, baik sebagai jembatan antara masyarakat dengan negara maupun sebagai peserta pemilu.

Berdasarkan pengalaman negara demokrasi di dunia, terdapat tiga alternatif sumber dana partai politik. Pertama dari internal partai, seperti iuran anggota, sumbangan dari kader partai yang duduk dalam lembaga legislatif atau eksekutif, dan badan usaha yang didirikan oleh partai. 

Kedua, dari kalangan swasta, seperti sumbangan dari individu, badan usaha swasta, organisasi dan kelompok masyarakat. dan ketiga, dari negara yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan kepada partai politik. Bantuan keuangan oleh negara kepada partai politik ini merupakan hal wajar karena hampir semua negara memberikan subsidi kepada partai politik.

Problematika pendanaan partai politik hari ini masih menyisakan sekelumit persoalan, dari subsidi negara pendanaan partai politik dianggap masih sangat jauh dari potret kebutuhan partai politik sesungguhnya, nilai bantuan keuangan yang digelontorkan negara melalui APBN/APBD belum bisa menutupi kebutuhan minimum pendanaan parpol sehingga kegiatan parpol tidak dapat berjalan maksimal.

Jumlah subsidi negara masih terlampau kecil sehingga sulit diharapkan sebagai sumber dana legal bagi parpol, dari sisi sumbangan (Pribadi atau Badan Usaha) masih relatif terbatas karena keengganan pemilik dana berafiliasi secara terbuka dan belum tumbuhnya rasa memiliki terhadap parpol, sedangkan dari sisi iuran anggota umumnya tidak berjalan optimal sehingga tidak bisa dijadikan sumber dana parpol yang tetap dan jelas.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan kepada partai politik telah mengatur besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi baik ditingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut: besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi untuk tingkat pusat sebesar Rp. 1.000/ Suara sah, tingkat Provinsi Rp.1.200/ Suara sah, dan Rp.1.500/ Suara sah untuk tingkat Kabupaten/Kota dan dapat dinaikkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Atas realitas yang terjadi diatas, sudah saatnya negara mengambil peran lebih jauh dalam penguatan fungsi, sistem dan kelembagaan parpol melalui proporsi bantuan keuangan yang lebih signifikan ke parpol dengan tujuan menjaga kemandirian parpol dan menjadikan parpol lebih berdaya. Model pendanaan partai oleh negara akan membantu partai politik agar lebih mandiri dan modern dengan menawarkan solusi berupa:

  1. Suntikan pendanaan negara memaksa partai politik untuk lebih transparan dan akuntabel mengelola keuangan mereka.
  2. Pendanaan negara dapat memberi ruang kontrol lebih besar oleh publik terhadap agenda dan kerja-kerja partai politik.
  3. Pendanaan negara memungkinkan penciptaan lapangan bermain yang lebih kompetitif antara partai besar dan partai kecil.

Pendanaan partai politik oleh negara merupakan salah satu upaya untuk mendorong pengaturan organisasi partai politik agar berbagai standar ketentuan pengelolaan keuangan dan pengorganisasian dapat diadopsi dan diimplementasikan oleh partai politik sehingga menjadikan parpol kedepannya sebagai sebuah lembaga yang profesional, transparan dan akuntabel yang tentunya akan berdampak pada penguatan dan kualitas demokrasi kita.

Salam....!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun