Mohon tunggu...
Nayu
Nayu Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Manusia

Lagi pengen menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Masyarakat terhadap Penghapusan Status Tenaga Honorer di 2023

4 Juni 2022   19:45 Diperbarui: 4 Juni 2022   19:53 3777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keputusan pemerintah dalam memutuskan untuk menghapus status honorer pada November tahun 2023 mengakibatkan timbulnya pro dan kontra di masyarakat terutama di kalangan honorer itu sendiri. Banyak honorer yang tidak setuju atas keputusan pemerintah tersebut karena dianggap tidak memiliki alasan yang cukup jelas untuk honorer tenaga adiministrasi serta honorer teknis lainnya. Akan tetapi keputusan tersebut dianggap pro untuk kalangan guru honorer, nakes, dan penyuluh pertanian karena adanya keputusan tersebut, mereka berpeluang untuk dapat diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Keputusan ini dianggap keputusan yang bernilai positif karena didukung dengan salah satu faktor, yaitu semakin meningkatnya jumlah tenaga honorer, namun hanya sedikit yang dapat menjabat sebagai PNS atau PPPK. Oleh karena itu, para tenaga honorer harus sudah selesai masa jabatannya pada tahun 2023. Mereka yang telah selesai menjabat masih dapat masuk ke dalam pemerintahan dengan mengikuti kembali seleksi dalam bentuk CPNS maupun PPPK. Hal ini dilakukan supaya dapat menintegrasi SDM tenaga honorer sehingga bisa melakukan proses manajemen yang baik.

Di sisi lain, terdapat pula pendapat yang kontra terhadap keputusan tersebut. Dengan melihat kondisi lapangan pekerjaan di Indonesia saat ini yang ketersediaannya jauh dari kata cukup, pemberhentian tenaga honorer dinilai memperkeruh permasalahan tersebut. Tindakan pemberhentian tersebut dapat memicu adanya masalah sosial yang lebih parah seperti kesenjangan sosial yang semakin menjadi-jadi, kemiskinan, dan pengangguran tentunya. Hal itu terjadi dikarenakan para tenaga honorer diberhentikan tanpa adanya solusi terkait lapangan pekerjaan mereka yang baru.

Para tenaga honorer ini dapat mendaftarkan dirinya menjadi seorang CPNS namun dengan berbagai syarat. Salah satu syarat tersebut yaitu mempertimbangkan berapa lama pengalaman kerja tenaga honorer dalam pengabdiannya. Hal itu dirasa kurang efektif jika dijadikan sebuah persyaratan CPNS. Mengingat tingkat kompeten seseorang itu tidak hanya dilihat dari berapa lama ia memiliki pengalaman kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun