Mohon tunggu...
Nayna Nagia
Nayna Nagia Mohon Tunggu... Lainnya - ⚖️

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana bagi Pelaku Bullying pada Media Sosial Instagram

19 Januari 2021   22:44 Diperbarui: 19 Januari 2021   22:46 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

Media sosial Instagram adalah satu aplikasi berbasis sosial media yang menyediakan aplikasinya untuk berbagi dan mengunggah foto maupun video. Kegiatan berselancar di sosial media bukanlah hal yang asing lagi bagi para penduduk dunia pada era globalisasi ini, selain bisa saling menjalin hubungan baik dengan para pengguna media sosial lain, Instagram juga memberikan kebebasan bagi para penggunanya untuk berkomentar tentang unggahan orang lain. Kebebasan dalam berkomentar yang diberikan Instagram inilah yang menjadi pemicu terjadinya tindakan bullying di media sosial Instagram. Di Indonesia terdapat peraturan Undang-Undang yang mengatur tentang kejahatan yang terjadi di media sosial yaitu, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). 

Pelaku dari cyberbullying bisa terjerat ke dalam hukum pidana apabila pihak yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. Hasil dari penelitian ini adalah para pelaku bullying di media sosial Instagram atau cyberbullying bisa terjerat ke dalam UU ITE apabila pihak yang merasa dirugikan melaporkan kepada pihak berwajib. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif melalui sumber-sumber data berupa jurnal ilmiah berdasarkan studi kepustakaan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan pidana yang diberikan pada pelaku cyberbullying pada media sosial Instagram.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Cyberbullying, Instagram, Media Sosial.

ABSTRACT

Social media Instagram is a social media-based application that provides an application for sharing and uploading photos and videos. Surfing on social media is not a strange thing for world citizens in this era of globalization, apart from being able to establish good relationships with other social media users, Instagram also gives users the freedom to comment on other people's uploads. The freedom to comment that Instagram provides is what triggers bullying on Instagram's social media. In Indonesia, there are laws that govern crimes that occur on social media, namely the ITE Law (Information and Electronic Transactions). The perpetrator of cyberbullying can be caught in criminal law if the party who feels aggrieved reports the case to the authorities. The results of this study are that the perpetrators of bullying on Instagram social media or cyberbullying can be ensnared into the ITE Law if those who feel they have been harmed report to the authorities. This research was conducted using a qualitative descriptive method through data sources in the form of scientific journals based on literature studies. The purpose of this study was to determine the criminal acts given to the perpetrators of cyberbullying on Instagram social media.

 Keywords: Crime, Cyberbullying, Instagram, Social Media.

PENDAHULUAN

Media sosial bukanlah hal yang asing lagi bagi manusia pada era globalisasi ini. Kehidupan sehari-hari yang selalu berdampingan dengan media sosial membuat media sosial bertransformasi menjadi suatu kebutuhan bagi banyak orang. Segala kebutuhan dan kegiatan yang beradaptasi dengan segala perubahan yang terjadi menuntut media sosial untuk menjadi media utama dalam kegiatan sehari-hari. 

Kegiatan seperti mengobrol dengan orang lain yang diperuntukan sebagai kegiatan tatap muka secara langsung kini dengan media sosial bisa berubah menjadi kegiatan yang dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung atau online. Bahkan, kebutuhan sehari-hari seperti berbelanja ataupun transportasi bisa didapatkan melalui media dengan lebih mudah dan praktis. Keberadaan media sosial pun seolah-olah berubah, yang awalnya keberadaan media sosial sebagai media komunikasi berubah menjadi media sebagai kebutuhan bagi beberapa kalangan.

Para pengguna media sosial pada umumnya mengharuskan mereka untuk terkoneksi dengan internet yang memadai agar dapat terhubung dengan koneksi media sosial tersebut. Jumlah koneksi internet yang tersambung dengan ponsel yang digunakan masyarakat Indonesia cenderung meningkat di setiap tahunnya, khususnya pada saat krisis ini. Dilansir dari berita Kompas.id, menurut data yang telah dilaporkan dari Hootsuite, pada Januari 2020 telah terdata setidaknya ada 338,2 juta koneksi seluler melalui internet di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun