negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi adalah sistem dimana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dan berhak menentukan kebijakan pemerintahan. Dalam sistem ini, rakyat memiliki suara untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpin mereka dan berhak mengutarakan pendapat atas keputusan yang akan diambil pemerintah demi kemaslahatan bersama. Bukti bahwa Indonesia menganut sistem demokrat adalah adanya pemilihan umum untuk memilih memilih kepala negara, kepala daerah, dan wakil rakyat.
      Indonesia merupakan salah satu      Negara yang memiliki rakyat yang dapat hidup rukun, damai, dan sejahtera merupakan cita-cita yang dimiliki setiap negara. Maka demi mewujudkan cita-cita tersebut, para pendahulu bangsa menetapkan bahwa sistem demokratis lah yang menjadi asas negara ini. Namun, apakah negara ini sudah benar-benar menjadi negara demokratis?
      Indonesia merupakan negara hukum. Diperlukan penegakan hukum yang efektif dan transparan agar seluruh rakyat menetahui dan percaya bahwa pemerintah benar-benar menjalankan hukum dengan adil. Karena jika keadilan tidak didapatkan, rakyat dapat menyarakan suaranya dengan bebas. Tetapi, seringkali proses hukum berjalan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses hukum sering menjadi tumpul keatas dan lancip kebawah. Maksudnya, semakin tinggi jabatan yang dimiliki seseorang, ketika ia mendapatkan hukuman atas perbuatannya maka yang diterimanya tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Contoh kasusnya seperti hukuman penjara yang diterima Setya Novanto setelah terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 dan divonis 15 tahun penjara pada 2018. Dalam kasus ini, Setya Novanto dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar. Dalam usaha ini, diperlukan adanya kolaborasi antara lembaga hukum dan masyarakat. Sedangkan dalam proses hukum lancip kebawah adalah seperti Seorang nenek bernama Minah pada 2009 dipenjara selama 1 bulan 15 hari karena mencuri tiga buah kakao (cokelat) di Purwokerto. Padahal, kerugian yang dialami oleh perusahaan sangatlah kecil. Tetapi para koruptor negara yang mengantongi miliara uang rakyat dapat dengan mudah bebas dari jerat hukum.
      Inilah salah satu pembuktian bahwa praktik hukum di Indonesia masih sangatlah lemah. Hukum di Indonesia masih tunduk akan harta dan jabatan seseorang. Miris sekali. Mereka yang memiskinkan rakyat dan negara dapat bebas berkeliaran dijalanan dengan mobil mewah, pakaian yang indah, barang-barang dengan harga yang fantastis, memakan makanan yang harganya mencapai berkali-kali lipat gaji rakyat jelata. Tidak hanya satu ataupun dua yang sudah tertangkap. Banyak dari mereka sudah menghadiri meja hijau, tapi tetap saja perbuatan keji mereka tak pernah benar-benar berhenti.
      Lantas, apa saja upaya yang sudah dilakukan pemerintah Jokowi? Yang pertama adalah digitalisasi. Pemerintah telah melakukan digitalisasi di berbagai pelayanan, seperti E-katalog untuk pengadaan barang dan jasa, Online Single Submission (OSS) untuk perizinan, dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).  Yang kedua adalah kebijakan satu peta. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan. Lalu yang ketiga adalah penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP akan diperkuat dalam pengawasan program pemerintah. Selanjutnya yang kelima adalah peningkatan kualitas SDM penegak hukum. Presiden mendorong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) penegak hukum. Yang keenam adalah penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi. Partai politik akan diperkuat dalam pencegahan korupsi. Yang ketujuh adalah penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana.  Sistem penanganan perkara tindak pidana akan diperkuat. Lalu yang kedelapan adalah penindakan tegas terhadap kasus korupsi. Presiden menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Dan yang terakhir adalah dukung RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Presiden mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera diundangkan.   Â
      Namun, tak hanya kasus korupsi, baru saja kemarin terjadi kasus yang menjadi salah satu bukti bahwa hukum demokrasi di Indonesia masih lemah. Ya, dengan majunya Gibran sebagai bakal calon presiden menjadi kontra yang besar diantara masyarakat. Kejadian ini dianggap sebagai salah satu pelanggaran terhadap undang-undang karen untuk membuat Gibran dapat maju, undang-undang KPU sampai dirubah. Hal ini membuat nampak sekali bahwa sedang terjadi dinasti politik di Indonesia. Buktinya lagi, banyak diantara jajaran orang di kursi pemerintahan yang masih memiliki hubungan darah satu sama lain. Sangat disayangkan, diakhir jabatannya Bapak Jokowi harus menanggung banyak hujatan karena adanya kasus ini.
      Semoga saja, dipemerintahan selanjutnya semua masalah yang terjadi pada masa Pak Jokowi ini dapat diusut hingga tuntas.
     Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H