Mohon tunggu...
Nawiyas
Nawiyas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maisir (Perjudian)

24 September 2017   22:56 Diperbarui: 24 September 2017   23:01 18040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Maisir atau Judi artinya bertaruh, baik dengan uang atau benda. Dapat juga di sebut sebagai suatu perbuatan mencari laba dengan jalan untung-untungan. Yaitu dengan cara menerka dan mensyaratkan pembayaran lebih dahulu. Kalau terkaannya benar beruntunglah orang yang nenerkanya, akan tetapi kalau terkaannya salah hilanglah uang pembayarannya itu.

Perkataan Maisir bermaksud memperolehi sesuatu dengan mudah atau memperolehi keuntungan tanpa usaha. Islam melarang semua bentuk urusniaga di mana keuntungan kewangan diperolehi hanya berdasarkan nasib atau spekulasi dan bukannya dengan usaha gigih untuk mendapatkannya.

Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` yang berarti perjudian.

   Judi dalam terminologi agama diertikan sebagai "suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk pemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu"

Kesimpulannya, kata al-maisir (perjudian) dari sisi bahasa mencakup dua hal:

1. Ia adalah usaha mendapatkan harta tanpa susah payah.

2. Ia adalah cara mendapatkan harta dan sebab menjadi kaya (berkecukupan).

   Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam mahupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali, mengharapkan keuntungan semata (misalnya hanya mencuba-cuba) di samping sebagian orang-orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan bertaruh benar-benar masuk dalam kategori definisi berjudi.

Pengharaman al-Maisir.

   Pendapat ulama tentang maisir

~ zarqa mengatakan bahwasanya adanya unsur gharar menimbulkan al-qumar, sedangkan al-qumar sama dengan al-maisir(perjudian). Artinya ada salah satu pihak yang untung dan ada pula pihak lain yang rugi.

~  Husain hamid berpendapat mengenai akad judi. Menurutnya akad judi adalah akad gharar, karena masing-masing pihak yang berjudi dan yang bertaruh menentukan pada waktu akad jumlah uang yang di ambil atau jumlah uang yang ia berikan itu bisa di tentukan nanti,  tergantung pada suatu peristiwa yang tidak pasti, yaitu jika menang maka ia mengetahui jumlah yang di ambil, jika ia kalah maka ia mengetahui jumlah yang ia berikan.

~  syafi'i antonio mengatakan bahwa bahwa unsur maisir judi artinya adanya salah satu pihak yang untung namun justru di lain pihak mengalami kerugian. Hal ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa (reversing period), biasanya tahun ke tiga maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah di bayarkan kecuali sebagian kecil saja. Juga adanya unsur keuntungan yang di pengaruhi oleh pengalaman(underwriting)  dimana untung rugi di peroleh dari unsur ketetapan.

   Perbuatan judi di haramkan dan hasil yang di peroleh dari perbuatan judipun di larang. Sebagaimana Firman allah swt.

Artinya

Hai orang-orang yang beriman, "sesungguhnya khomer, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan,  maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keuntungan.

   Ayat tersebut muncul karena adanya kebiasaan orang jahiliyah,  yaitu mempunyai kebiasaan menyimpan tiga buah anak panah di dalam kakbah yang di balut kertas atau kain bertuliskan "lakukan, jangan lakukan, dan kosong. Biasanya sebelum melakukan perjalanan jauh, mereka menemui juru kunci kakbah dan minta d ambilkan salah satu anak panah bertuliskan lakukan, mereka akan melakukan perjalanan jauh dan menganggap perjalanan mereka akan membawa keselamatan. Ini merupakan game of change yang di lakukan tanpa usaha.

   Dalam as-sunnah juga terdapat sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shahih al-Bukhari

, : "

Yang artinya

Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, 'Mari, aku bertaruh denganmu.' maka hendaklah dia bersedekah." (Hr. Bukhari dan Muslim)

   Dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ajakan bertaruh--baik dalam pertaruhan atau muamalah--sebagai sebab membayar kafarat dengan sedekah, Ini menunjukkan keharaman pertaruhan. Demikian juga, sudah ada ijma' tentang keharamannya. Sedangkan dalam terminologi ulama, ada beberapa ungkapan:yaitu, semua muamalah yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif) di namakan al-maisir (perjudian) mencakupi semua muamalah yang terjadi dengan ketidak jelasan apakah untung atau rugi. Sehingga, ketentuan dasar al-maisir (perjudian) adalah semua muamalah yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan antara untung dan rugi, yang bersumber dari al-gharar serta spekulasinya, dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.

      Di kisahkan pada zaman jahiliyah, perjudian di lakukan dengan cara mengisi mangkok dengan daging kambing yang di sembelih atas nama bersama (peserta) untuk di sedekahkan kepada fakir miskin. Mangkok ini berjumlah sembilan buah, tetapi yang berisi hanya 6 buah mangkok, sedangkan sisanya di kosongkan. Setelah mangkok di goyang-goyang dalam sebuah karung, yang mereka namakan ribabah, kemudian satu persatu mangkok itu di keluarkan. Apabila mendapat mangkok yang kosong, orang yang bersangkutan harus mengganti uang pembelian kambing.

Sehingga cara ini di larang oleh allah berdasarkan surah al-maidah ayat 90 di atas.

   Di balik di larangnya judi juga terkandung hikmah dan tujuan yang tinggi yaitu:

1. Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnatullah dalam bekerja mencari uang, dan mencarinya di mulai dari pendahuluan- pendahuluannya. Masuklah rumah dari pintu-pintunya, dan tunggulah hasil dari senbab-sebabnya.

   Sedangkan judi di dalamnya termasuk undian dapat menjadikan manusia hanya bergantung kepada pembagian sedekah dan angan-angan kosong, bukan bergantung pada usaha, aktivitas dan menghargai cara-cara yang telah di tentukan allah, serta perintahnya yang harus di turuti.

2. Islam menjadikan Harta manusia sebagai barang berharga yang di lindungi. Oleh karena itu tidak boleh di ambilnya begitu saja, kecuali dengan tukar-menukar sebagai yang telah di syariatkan, atau dengan jalan hibah dan sedekah.  Adapun mengambilnya dengan jalan judi, adalah termasuk makan Harta orang lain dengan cara yang batil.

3. Tidak mengherankan jika perjudian akan menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri, kendati nampak dari mulutnya bahwa mereka telah saling merelakan. Sebab bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan yang kalah, yang di rampas dari yang merampas. Sedang yang kalah itu diam, maka diamnya penuh kebencian dan mendokol. Dia marah karna angan-angannya tidak dapat tercapai. Dia mendokol karena bertaruhnya itu sial, kalau dia ngomel,  maka ia ngomel kepada dirinya sendiri karena derita yang di alami dan tangannya yang menaruhkan taruhnya dengan membabi buta.

4. Kerugiannya itu mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi lagi, barangkali dengan ulangan yang kedua dapat menutup kerugiannya yang pertama. Sedangkan yang menang karena di dorong oleh lezatnya kemenangan, maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Kemenangannya yang sedikit itu mengajak untuk lebih banyak. Sama sekali dia tidak ada keinginan untuk berhenti. Dan makin berkurang pendapatannya, makin di mabuk oleh kemenangan sehingga beralih dari kemegahan kepada suatu kesusahan yang mendebarkan.

   Begitulah berkaitnya putaran dalam permainan judi, sehingga hampir dua perputaran ini tidak pernah terpisah, dan inilah rahasia terjadinya pertumpahan darah antara pemain judi.

5. Oleh karena itu hoby ini merupakan bahaya yang mengancam masyarakat dan pribadi.

Hobi ini merusak waktu dan aktifitas sehingga menyebabkan para pemain-pemainnya menjadi manusia yang tamak, mereka mau mengambil hak orang lain tetapi tidak mau memberi,  menghabiskan barang tetapi tidak dapat memproduksi.

   Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga mereka lupa akan kewajibannya kepada tuhan, kewajiban akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan umat.

   Sesungguhnya setiap perbuatan yang sifatnya untung-untungan, baik dengan cara membeli suatu benda maupun melakukan perjanjian, atas suatu yang belum tentu terjadi dengan melakukan "pembayaran" terlebih dahulu atau berangsur-angsur, termasuk judi atau untung-untungan.

REFERENSI

Syeh Muhammad Yusuf Qardawi.1982. Halal Dan Haram Dalam Islam.Jakarta;Pt Bina Ilmu

H Ibnu Mas'ud,2007, Fiqih Mazhab Syafi'i.Bandung;Cv Pustaka Setia

Am Hasan Ali Ma.2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam.Jakarta;Kencana

Nurul Huda Dan Mustafa Edwin Nasution.2007.Investasi Pada Pasar Modal Syariah.Jakarta;Kencana

  1. Rahman I. Doi.2002.Penjelesan Singkat Hukum-Hukum Syariah.Jakarta;Pt Raja Grafindo Persada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun