Mohon tunggu...
Nawiyas
Nawiyas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maisir (Perjudian)

24 September 2017   22:56 Diperbarui: 24 September 2017   23:01 18040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

   Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga mereka lupa akan kewajibannya kepada tuhan, kewajiban akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan umat.

   Sesungguhnya setiap perbuatan yang sifatnya untung-untungan, baik dengan cara membeli suatu benda maupun melakukan perjanjian, atas suatu yang belum tentu terjadi dengan melakukan "pembayaran" terlebih dahulu atau berangsur-angsur, termasuk judi atau untung-untungan.

REFERENSI

Syeh Muhammad Yusuf Qardawi.1982. Halal Dan Haram Dalam Islam.Jakarta;Pt Bina Ilmu

H Ibnu Mas'ud,2007, Fiqih Mazhab Syafi'i.Bandung;Cv Pustaka Setia

Am Hasan Ali Ma.2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam.Jakarta;Kencana

Nurul Huda Dan Mustafa Edwin Nasution.2007.Investasi Pada Pasar Modal Syariah.Jakarta;Kencana

  1. Rahman I. Doi.2002.Penjelesan Singkat Hukum-Hukum Syariah.Jakarta;Pt Raja Grafindo Persada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun