Mohon tunggu...
Nawiyas
Nawiyas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maisir (Perjudian)

24 September 2017   22:56 Diperbarui: 24 September 2017   23:01 18040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

~  Husain hamid berpendapat mengenai akad judi. Menurutnya akad judi adalah akad gharar, karena masing-masing pihak yang berjudi dan yang bertaruh menentukan pada waktu akad jumlah uang yang di ambil atau jumlah uang yang ia berikan itu bisa di tentukan nanti,  tergantung pada suatu peristiwa yang tidak pasti, yaitu jika menang maka ia mengetahui jumlah yang di ambil, jika ia kalah maka ia mengetahui jumlah yang ia berikan.

~  syafi'i antonio mengatakan bahwa bahwa unsur maisir judi artinya adanya salah satu pihak yang untung namun justru di lain pihak mengalami kerugian. Hal ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa (reversing period), biasanya tahun ke tiga maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah di bayarkan kecuali sebagian kecil saja. Juga adanya unsur keuntungan yang di pengaruhi oleh pengalaman(underwriting)  dimana untung rugi di peroleh dari unsur ketetapan.

   Perbuatan judi di haramkan dan hasil yang di peroleh dari perbuatan judipun di larang. Sebagaimana Firman allah swt.

Artinya

Hai orang-orang yang beriman, "sesungguhnya khomer, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan,  maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keuntungan.

   Ayat tersebut muncul karena adanya kebiasaan orang jahiliyah,  yaitu mempunyai kebiasaan menyimpan tiga buah anak panah di dalam kakbah yang di balut kertas atau kain bertuliskan "lakukan, jangan lakukan, dan kosong. Biasanya sebelum melakukan perjalanan jauh, mereka menemui juru kunci kakbah dan minta d ambilkan salah satu anak panah bertuliskan lakukan, mereka akan melakukan perjalanan jauh dan menganggap perjalanan mereka akan membawa keselamatan. Ini merupakan game of change yang di lakukan tanpa usaha.

   Dalam as-sunnah juga terdapat sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shahih al-Bukhari

, : "

Yang artinya

Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, 'Mari, aku bertaruh denganmu.' maka hendaklah dia bersedekah." (Hr. Bukhari dan Muslim)

   Dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ajakan bertaruh--baik dalam pertaruhan atau muamalah--sebagai sebab membayar kafarat dengan sedekah, Ini menunjukkan keharaman pertaruhan. Demikian juga, sudah ada ijma' tentang keharamannya. Sedangkan dalam terminologi ulama, ada beberapa ungkapan:yaitu, semua muamalah yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif) di namakan al-maisir (perjudian) mencakupi semua muamalah yang terjadi dengan ketidak jelasan apakah untung atau rugi. Sehingga, ketentuan dasar al-maisir (perjudian) adalah semua muamalah yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan antara untung dan rugi, yang bersumber dari al-gharar serta spekulasinya, dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun