Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pendekatan Kolaborasi pada Kebijakan Perikanan Terukur

16 Desember 2022   07:07 Diperbarui: 16 Desember 2022   07:18 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : https://regional.kompas.com/read/2018/10/22/06145191/nelayan-kecil-di-singkawang-terima-konverter-kit?page=all

Peran sektor perikanan terhadap pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional  khususnya di bidang penangkapan ikan saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Berbagai peraturan dan kebijakan penangkapan ikan diterbitkan oleh pemerintah dengan harapan mampu memperbaiki pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan tangkap serta mampu meningkatkan kontribusinya pada penerimaan negara, memperkuat ketahanan ekonomi, mengurangi kesenjangan, menjamin pemerataan, meningkatkan daya saing, serta mampu mendorong kemandirian rakyat di sektor kelautan dan perikanan.

Keseriusan pemerintah saat ini dalam memperbaiki tata kelola penangkapan ikan nasional dimulai dari kebijakan moratorium perizinan penangkapan ikan, dan juga penegakan hukum praktik penangkapan ikan secara ilegal dengan menempatkan tiga elemen utama perbaikan penangkapan ikan yaitu pada aspek menegakkan kedaulatan, mendorong keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun kebijakan dalam rangka perbaikan penangkapan ikan tersebut belum diikuti dengan keseriusan mereformasi tata kelola industri perikanan serta pembenahaan struktur dan optimalisasi peran pelabuhan perikanan.

Indonesia memiliki banyak pelabuhan perikanan hingga mencapai 578 pelabuhan. Jika melihat dengan kaca mata pemerataan serta kesesuaian dengan potensi daerah penangkapan ikan, sebaran pelabuhan perikanan di indonesia masih timpang dimana lebih dari 70% terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatra. Dari kaca mata kapasitas pelabuhan perikanan, lebih dari 80% pelabuhan perikanan di Indonesia masih berskala lokal dan perannya masih jauh dari harapan, jika harus berkompetisi dengan pelabuhan perikanan di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika.

Pembangunan sektor perikanan bidang penangkapan ikan saat ini diarahkan pada industrialisasi dengan pola terukur atau kita kenal dengan penangkapan kan terukur pada wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPP NRI) yang memiliki potensi sumber daya ikan yang besar. Dimana penangkapan ikan skala industri dikonsentrasikan pada WPP 718, 572, 573, dan 711 yang memiliki potensi ikan diperkirakan sekitar 6,5 juta ton atau lebih dari 54% dari total potensi lestari.

Jika kita membedah konsep kebijakan ini maka kita bisa menilai bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur masih berlandaskan pada konsep privatisasi bisnis dimana kita bisa melihat konsep perikanan terukur masih mengusung gagasan privatisasi pengelolaan sumber daya perikanan termasuk dalam pengelolaan pelabuhan perikanan.jika melihat tujuan utama kebijakan penangkapan ikan terukur maka cukup wajar jika kebijakan itu lebh condong pada industrialisasi perikanan tangkap karena perikanan tangkap terukur berorientasi pada pencapaian pertumbuhan produksi perikanan dengan memberikan kesempatan luas  pada investasi penangkapan ikan skala besar, serta mengejar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang memang selama ini PNBP sektor perikanan sangat kecil hanya sekitar 1% dari penerimaan PNBP sumber daya alam.

Pelaku usaha perikanan skala besar mendapat akses perizinan besrupa kuota penangkapan ikan, dimana perizinan tersebut dibarengi dengan kebebasan untuk dapat mengendalikan hasil tangkapan (produksi) ikan pada pelabuhan perikanan swasta (privat) dan juga termasuk akses pengalihmuatan hasil tangkapan ikan (transshipment) dan juga perdagangan ikan ke pasar internasional. Izin privatisasi tersebut bisa dilihat misalnya dengan ditetapkannya dua pelabuhan perikanan swasta di WPP 718 yaitu di Tual dan Benjina sebagai sentra industrialisasi penangkapan ikan. Dimana penetapan pelabuhan perikanan swasta ini utamanya untuk mendukung peningkatan produksi penangkapan ikan dan pengumpulan pungutan penerimaaan negara pascaproduksi penangkapan ikan untuk meningkatkan PNBP pada sektor penangkapan ikan.

Kebijakan Industrialisasi penangkapan ikan dengan pendekatan perikanan terukur ini mungkin belum bisa menampung semangat membangun keadilan dan kemandirian industri perikanan karena konsep privatisasi masih fokus pada upaya meningkatkan produksi para pelaku usaha perikanan sekala besar karena memang tujuannya dalah untuk menggenjot kontribusi sektor perikanan sebagai pemasok PNBP. Dalam dimensi kenegaraan dengan memperhatikan kualitas masyarakat khususnya masyarakat pesisir kebijakan dibidang pennagkapan ikan juga harus fokus pada keterlibatan dan peran pelaku usaha penangkapan ikan skala kecil menengah dan koperasi, serta BUMN perikanan dikawasan penangkapan ikan industri. Untuk itu perlu terobosan terkait kebijakan perikanan tangkap yang dapat mendorong tumbuhnya kerja sama dan kolaborasi antara pelaku penangkapan ikan skala industri dengan skala kecil dan tradisional, juga dengan koperasi nelayan dan BUMN penangkapan ikan.

Kebijakan bidang penangkapan ikan harus mampu menjawab tuntutan reformasi penangkapan ikan di Indonesia, yaitu bagaimana kebijakan bisa berimplikasi pada terjadinya perubahan mendasar pada struktur usaha penangkapan ikan yang tidak hanya atau bahkan meminimalisir pengaruh privatisasi dan konglomerasi usaha tetapi pada penciptaan pola penangkapan ikan yang mandiri dan berkeadilan, dibangun secara kolektif dengan pola kerja sama yang dapat memperkuat peran penangkapan ikan skala kecil, menengah, koperasi, asosiasi dan BUMN perikanan. Konsep pembangunan perikanan model ini perlu diperjuangkan dengan memperkuat armada perikanan rakyat melalui investasi, inovasi dan teknologi penangkapan ikan serta mengurangi ketergantungan impor komoditas ikan sebagai bahan baku.

Konsep kebijakan bidang perikanan tangkap dengan mengedepankan pembangunan yang melibatkan semua elemen perikanan, dan upaya pemerataan manfaat kebijakan dengan mendorong semua elemen perikanan tangkap mulai dari nelayan kecil hingga sektor perikanan swasta dengan industri besarnya untuk bersama-sama meningkatkan produktivitasnya dan tentunya pemerintah menyiapkan kebijakan, stimulus optimalisasi dan pendampingan agar semua elemen mampu beriringan dan bersama-sama memenuhi tujuan pemerintah dalam upaya meningkatkan produktivitas sektor perikanan dan meningktakan PNBP sumberdaya alam disektor perikanan yang mampu berkontribusi besar pada PNBP nasional.

Fenomena dimana sebagian besar hasil tangkapan ikan skala industri atau 80% mengalir ke pasar ekspor (internasional) dalam bentuk bahan baku untuk industri seafood negara lain khususnya negara maju, dengan adanya kolaborasi perikanan terukur harus mampu mendorong pada orientasi penangkapan ikan yang mengarah pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah serta daya saing industri pengolahan ikan di dalam negeri, serta meningkatkan konsumsi ikan domestik. Konsep kolaborasi pada kebijakan perikanan terukur harus mampu mendorong usaha penangkapan ikan rakyat untuk mendukung penghiliran komoditas pangan berbasis ikan dan juga memperkuat cadangan pangan ikan nasional, konsep ini senada dengan cita-cita pemerintah menciptakan lumbung pangan nasional

Praktik penangkapan ikan dalam bingkai kebijakan perikanan terukur harus dapat mewujudkan keadilan dan kemandirian industri perikanan nasional. Desain kebijakan pembangunan perikanan haruslah kebijakan afirmasi di antaranya dengan menambah kekuatan armada kapal perikanan nasional di perairan laut kepulauan dan juga di lautan lepas. Selain itu, perlu juga mengembangkan pelabuhan-pelabuhan perikanan dan juga pasar ikan modern bertaraf internasional. Industri penangkapan ikan domestik perlu didorong untuk dapat beroperasi ke wilayah penangkapan ikan hingga ke  zona ekonomi eksklusif Indonesia,yang dibarengi dengan upaya pengawasan serta pendampingan armada perikanan nasional oleh pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun