Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perikanan Tangkap Terukur untuk Keberlangsungan Sumber Daya Ikan

31 Juli 2022   22:01 Diperbarui: 2 Agustus 2022   17:15 1477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi nelayan. (Foto: KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO) 

Indonesia merupakan Negara dengan wilayah perairan yang sangat luas, kondisi tersebut tentunya menguntungkan Indonesia baik secara ekologi maupun ekonomi.

Luasnya wilayah perairan tentunya mengandung sumberdaya alam yang sangat melimpah sehingga Indonesia dikenal sebagai Negara dengan Mega Marine Biodiversity. 

Tapi kekayaan perairan Indonesia hingga saat ini masih belum mampu menjadikan ekonomi maritim atau blue economy sebagai lokomotif ekonomi nasional.

Sehingga, produktivitas kelautan dan perikanan belum signifikan mampu mensejahterakan rakyat Indonesia, terlebih potret masyarakat pesisir sebagai pelaku utama yang berhubungan langsung dengan sektor kelautan dan perikanan masih jauh dari kondisi sejahtera.

Pemerintah dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan merupakan kementerian yang memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai ekonomi di sektor kelautan dan perikanan. 

Berbagai kebijakan telah digulirkan hingga terbaru kementerian kelautan dan perikanan dibawah komando Menteri Sakti Wahyu Trenggono menggagas tiga program unggulan yaitu penangkapan terukur, terobosan lainnya adalah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap dan mengembangkan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor. 

Penangkapan ikan terukur  merupakan upaya pemerintah untuk mengatur kegiatan sub sektor perikanan tangkap agar tetap mengedepankan keseimbangan antara manfaat ekologi dan ekonomi.

Kebijakan penangkapan ikan terukur sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

Permen ini mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. 

Adapun permen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 yang menjadi regulasi turunan dari Undang-Undang No. 11 atau UU Cipta Kerja, kerap disebut juga sebagai Omnibus Law.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun