Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perikanan Tangkap Terukur untuk Keberlangsungan Sumber Daya Ikan

31 Juli 2022   22:01 Diperbarui: 2 Agustus 2022   17:15 1477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi nelayan. (Foto: KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO) 

Sedangkan Zona industri akan berada pada 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP 572 perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera, WPP 573 perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa, WPP 711 Laut Natuna, WPP 716 Laut Sulawesi, WPP 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, serta WPP 718 Laut Aru dan Laut Arafuru.

Penerapan penangkapan terukur berbasis zonasi mewajibkan Para pelaku usaha atau investor melakukan perjanjian atau kontrak penangkapan ikan selama 20 tahun dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Dalam bahasa sederhana kebijakan penangkapan terukur menjadikan model penangkapan berbasis kuota dimana dalam penangkapan ikan dibagi siapa yang melakukan kegiatan penangkapan, ada berapa perusahaan dengan simulasi jika Perusahaan A dapat izin menangkap 100.000 ton setahun, maka jika sudah memenuhi kuota 100.000 ton setahun, 

Perusahaan tersebut sudah tidak boleh melakukan kegiatan penangkapan ikan sehingga betul-betul tidak terlampaui untuk menjaga potensi ikan dari kerusakan akibat penangkapan ikan berlebih.

Daerah penangkapan ikan yang menjadi zona nelayan lokal berada di WPP 571 Selat Malaka dan Laut Andaman, WPP 712 Laut Jawa, WPP 713 Selat Makassar, serta WPP 715 Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau. Sedangkan zona spawning and nursery ground berada di WPP 714 Teluk Tolo dan Laut Banda. 

Kita ketahui bahwa  WPP 714 adalah tempat berpijah dan bertelurnya beberapa jenis tuna dan ikan pelagis. Sehingga perlu ada pembatasan kegiatan penangkapan ikan di WPP tersebut, sebagai pengecualian yang boleh menangkap di WPP tersebut adalah nelayan lokal/kecil, (dengan ukuran kapal) hanya sampai 10 GT.

Kebijakan penangkapan ikan terukur tentunya membutuhkan pengawasan yang ketat agar kuota pennagkapan benar-benar sesuai dengan realita kegiatan penangkapan, untuk mengoptimalkan pengawasan maka kapal-kapal yang membawa hasil ikan tangkap untuk suplai pasar domestik dan ekspor harus membongkar muatannya di pelabuhan di WPP tempatnya menangkap. 

Sedangkan untuk distribusi diluar WPP penangkapan Misalnya ketika menangkap ikan di perairan Arafura dan akan dibawa ke P. Jawa maka ikan hasil tangkapan harus terlebih dahulu mendarat di pelabuhan WPP Penangkapan ikan kemudian selanjutnya ikan Hasil tangkapan tersebut dipindahkan ke kapal pengangkut untuk memudahkan control dan monitor distribusi ikan hasil tangkapan. 

Kebijakan tersebut juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta bisa terdistribusi maksimal sehingga ekonomi bisa merata tidak hanya menggeliat di daerah tertentu.

Kebijakan penangkapan terukur ini menyempurnakan kebijakan yang telah diimplementasi lebih dulu, salah satunya terkait jalur penangkapan ikan. 

Pemerintah dalam hal ini KKP sebelumnya telah memberlakukan kebijakan pembagian jalur penangkapan ikan menjadi 3 jalur penangkapan yaitu jalur I untuk 0-4 mil garis pantai, jalur II untuk 4-12 mil dari garis pantai, dan jalur III di atas 12 mil sampai Zona Ekonomi Eksklusif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun