Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menutup Celah Kejahatan Perikanan

2 November 2019   09:19 Diperbarui: 2 November 2019   09:25 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan adalah kegiatan yang memiliki peran penting dalam rangka pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem kelautan dan perikanan dan tujuan utamanya adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan mencakup semua lini aktifitas dari pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan dari hulu kehilir, pengawasan tidak boleh hanya fokus pada saat kapal ikan atau usaha perikanan lainnya melakukan operasi tapi harus dimulai dari saat pengajuan perizinan oleh para pelaku usaha.

Melihat fakta dilapangan dan membaca literasi dari berbagai riset yang ada dapat disimpulkan bahwa melihat dari perspektif pengaturannya, regulasi pengawasan sumber daya perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dikatakan sudah cukup efektif karena sudah berbasis pada landasan konstitusional UUD NRI 1945 dan konvensi-konvensi hukum internasional yang berkaitan. Sebagai pengawasan property, maka pengawasan sumberdaya perikanan dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum (surveillance), yang dilakukan terintegrasi serta diimplementasikan dengan pendekatan biologis yang mengandung langkah preventif serta kuratif yang dikenal dengan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance (MCS) yaitu sistem pengawasan yang memadukan kegiatan pemantauan, Pengendalian serta pengawasan terhadap suatu objek pengawasan.

Monitoring, Controlling and Surveillance

Pengawasan (surveillance) meliputi pengendalian dan pemantauan. Artinya pengawasan sumberdaya perikanan tidak dapat dilakukan tanpa pengendalian dan pemantauan. Inti dari pengawasan sumberdaya perikanan adalah pengendalian penangkapan ikan agar tidak merusak lingkungan kelautan dan perikanan, tidak menangkap ikan secara berlebihan karena akan berakibat pada kondisi stock ikan yang ada, serta komponen-komponen lainnya.

Monitoring (pemantauan) meliputi aktifitas pengumpulan data operasional kapal perikanan, data hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan perikanan, daerah operasi penangkapan, serta data-data lainnya yang berhubungan dengan kapal perikanan. Pemantauan adalah langkah awal dalam rangka untuk mendukung pengawasan di lapangan. Pengumpulan data operasi kapal perikanan untuk mendukung pengawasan kepatuhan operasi kapal perikanan pada ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan.

Controlling (pengendalian) adalah langkah pengawasan dengan berorientasi pada penyiapan kebijakan dan ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan perikanan meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bidang kelautan dan perikanan dengan tujuan upaya pengendalian kegiatan penangkapan ikan atau operasi kapal perikanan agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan. Kegiatan controlling adalah menyiapkan acuan hukum bagi para pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan agar mampu memnfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan secara tepat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Sedangkan Surveillance (pengawasan) sendiri merupakan suatu  pengamatan (observasi) di lapangan dalam rangka memeriksa kepatuhan (compliance) terhadap ketentuan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh para pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan seperti nelayan, kepatuhan usaha perikanan serta kepatuhan dalam melakukan operasional usaha seperti operasi kapal ikan contohnya. Kegiatan pengawasan (surveillance) berhubungan erat dengan aktifitas  penegakan hukum (law enforcement) terhadap nelayan atau kapal ikan dan pengusaha disektor kelautan dan perikanan lainnya yang mungkin terindikasi melanggar ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan sebagai sebuah usaha memberikan efek jera atau peringatan bagi pelaku usaha lainnya.

Dimensi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan perikanan

Menelisik secara konsep, normatifisasi dan aktifitasnya, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan bisa diformulasikan pada empat dimensi utama antara lain pengawasan pra usaha, pengawasan saat operasional, pengawasan finishing produk atau hasil hingga pengawasan pasca operasional kita ambil contoh pada pengawasan di sektor perikanan tangkap antara lain pengawasan sebelum melakukan penangkapan ikan (before fishing); pengawasan selama melakukan penangkapan ikan (while fishing); pengawasan ketika melakukan pendaratan tangkapan ikan (during landing); dan Pengawasan setelah pendaratan tangkapan ikan (post landing).

Dimensi utama pengawasan pada sektor perikanan tangkap dapat kita jabarkan dalam bentuk tabel seperti dibawah ini:

Tabel Dimensi Pengawasan

Dimensi Pengawasan

Aktifitas pengawasan

Output pengawasan

Sebelum Penangkapan ikan (Before Fishing)

  • Pemeriksaan dokumen perizinan kapal ikan serta alat tangkap
  • Pemeriksaan kelaikan serta kelayakan kapal ikan
  • Pemeriksaan kesesuaian alat tangkap dan alat bantu penangkapan
  • Pemeriksaan data penangkapan sebelumnya seperti logbook penangkapan ikan.
  • Dokumen lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
  • Kapal dan alat tangkap layak operasi
  • Alat tangkap dan alat bantu penangkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Data-data penangkapan tidak terindikasi kegiatan mencurigakan.

Saat Penangkapan ikan (While fishing)

  • Operasi pengawasan dengan kapal patroli, pesawat udara, pematauan kapal via VMS (Vessel Monitoring System), Observer, dan komponen pengawasan lainnya.
  • Pengawasan memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku serta memeriksa kesesuaian perizinan pelaku usaha meliputi dokumen, kapal, serta alat tangkap.
  • Kapal ikan melakukan operasi pengawasan sesuai dengan izin yang diajukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kesesuaian tersebut meliputi dokumen yang lengkap dan sesuai peruntukan, daerah operasi, alat tangkap, waktu operasi sesuai izin yang di tentukan dan aktifitas operasi lainnya.
  • Output dari sistem pengawasan ini berbeda-beda dari pengawasan langsung (direct Surveillance) dengan kapal patroli, observer perikanan, serta pengawasan tidak langsung seperti dari pesawat udara, data VMS, Citra satelit. Oleh karena itu hasil dari pengawasan tidak langsung harus langsung disampaikan kepada kapal patrol dilapangan sehingga bisa langsung diambil tindakan yang sesuai.

Saat Pendaratan hasil tangkapan (during Landing)

  • Pengawasan pendaratan hasil tangkapan meliputi jenis ikan, jumlah hasil tangkapan, serta komponen lainnya yang terkait dengan hasil tangkapan.
  • Pengawasan pemindahan hasil tangkapan dari kapal ikan ke Tempat penanganan ikan selanjutnya seperti pelelangan ikan contohnya.
  • Pengawasan penanganan ikan pasca panen baik selama masih dikapal (bisa dilakukan oleh observer jika ada ) atau selama pendaratan ikan oleh pengawas perikanan atau pejabat terkait.
  • Pendaratan ikan meliputi pembongkaran hasil tangkapan, pemindahan serta penangnan hasil tangkapan harus sesuai dengan ketentuan baik secara administrasi meliputi jenis ikan, jumlah ikan dan kondisi ikan. Maupun secara mutu hasil tangkapan
  • Adanya catatan bagi para pelaku usaha yang berhungan dengan retribusi hasil tangkapan, serta saran untuk peningkatan kualitas mutu hasil tangkapan
  • Adanya catatan tentang jenis ikan, ukuran ikan, jumlah hasil tangkapan serta kesesuaian dengan daerah operasi penangkapan .

setelah pendaratan tangkapan ikan (post landing).

  • Pengawasan Distribusi hasil tangkapan
  • Pengawasan pemasaran hasil tangkapan
  • Distribusi dan pemasaran hasil tangkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pengawasan sebelum aktifitas penangkapan ikan dilakukan dengan, melaksanakan pemeriksaan dokumen (document clearance) dan pemeriksaan kapal (vessel inspection) di pelabuhan perikanan. Ketentuannya adalah semua Kapal ikan harus dilengkapi dengan semua dokumen yang dipersyaratkan seperti ijin operasi penangkapan/pengangkutan ikan, surat keterangan pemasangan transmitter, dan lain-lain Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesesuaian ukuran dan jenis kapal perikanan/alat tangkap dengan ijin operasi yang diberikan. Jika semua komponen pemeriksaan sesuai dengan ketentuan maka kapal perikanan berhak mendapatkan surat kalikan serta persetujuan berlayar dan melakukan operaasi penangkapan atau izin mengangkut ikan.

Selama melakukan kegiatan penangkapan ikan kapal ikan juga akan terus dipantau dan dilakukan pengawasan secara terpadu dalam kondisi seperti ini  pemantauan dan pengawasan dilakukan dengan beberapa komponen, seperti vessel monitoring  system/ VMS, logbook penangkapan/ pengangkutan ikan, kapal patroli perikanan, dan lain-lain. VMS difungsikan untuk memantau kepatuhan operasi kapal perikanan pada ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan selain VMS dan analisa data satelit pemantauan bisa juga dilakukan dengan pengawasan melalui udara,  selain itu juga dilakukan pengawasan langsung oleh kapal patroli, pengawasan langsung bisa dilakukan secara mandiri dengan mendekati kapal-kapal perikanan baik yang sudah terduga melakukan pelanggaran atau hanya sekedar memastikan kepatuhan kapal perikanan tersebut, pengawasan langsung bisa juga dlakukan secara cepat dan kondisional dengan memperhatikan hasil pantauan VMS, Citra satelit, dan pesawat udara.

Pengawasan terhadap aktiftas pendaratan ikan dilaksanakan dengan inspeksi pelabuhan (port inspection) terhadap kapal ikan yang masuk ke pelabuhan perikanan dengan dukungan data/ info dari VMS. Pengumpulan data logbook penangkapan/ pengangkutan ikan untuk memastikan atau memantau hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan perikanan serta pengawasan terhadap kondisi stok ikan apakah penangkapan ikan telah melebihi jumlah tangkap yang diperbolehkan.

Dari data yang didapat akan didistribusikan kepada pihak-pihak terkait seperti Badan riset dan pengembangan kelautan dan perikanan untuk diteliti lebih lanjut terkait tingkat penangkapan ikan berbagai jenis sumberdaya perikanan. Hal ini nberhungan dengan analisa jumlah tangkap yang diperbolehkan, serta acuan dalam mengambil keputusan pengelolaan (management decision) dan mengambil kebijakan pengendalian upaya penangkapan ikan. Di Negara-negara maju Negara pelabuhan mengimplementasikan Port State Measures (PSM) untuk memeriksa kapal ikan asing yang masuk ke pelabuhannya untuk memantau kepatuhan kapal ikan asing pada ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan laut lepas, dan penanganannya. Negara pelabuhan tidak boleh menerima kapal ikan asing terdaftar pada IUU list atau tangkapan ikan yang berasal dari kegiatan IUU fishing di pelabuhannya.

Pengawasan akhir ada pada aktifitas setelah pendaratan hasil tangkapan, kegiatan muara dari pengawasan sumberdaya perikanan khususnya perikanan tangkap ini pemantauan hasil tangkapan yang didistribusikan ke lokasi lainseperti unit pengolahan ikan, pasar lokal hingga pasar ekspor. Kegiatan pengawasan dilakukan denga crosscheck hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

Di berbagai negara maju para Negara pelabuhan sudah mengimplementasikan sistem perdagangan yang terukur (Trade measures) agar hanya produk perikanan yang berasal dari sumberdaya perikanan yang dikelola dengan baik secara lokal, nasional, regional, atau internasional dapat masuk ke pasar internasional. Hal ini juga berhungan dengan upaya memerangi illegal fishing maka banyak Negara pelabuhan yang sudah menerapkan ketentuan bahwa produk perikanan hasil kegiatan IUU fishing dilarang masuk pasar internasional.

Produk perikanan harus dapat dilacak (traceability), harus bisa didapat info tentang daerah peangkapan ikan yang tertangkap (fishing ground), kapal ikan dari Negara mana yang menangkap (Flag ship),  nomor ijin operasi kapal perikanan, alat tangkap yang digunakan, didaratkan di pelabuhan perikanan mana, diolah pada usaha pengolahan ikan mana, dikemas di mana, serta tujuan dari pemasaran, dalam istilah food safety dikenal dengan traceability from farm to table yaitu melacak asal produk dari tempat memanen hingga samapai dimeja makan konsumen.

Menutup celah pelanggaran

Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan khususnya perikanan tangkap bisa dikatakan berhasil bukan hanya karena banyaknya menaangkap pelaku Illegal fishing tapi bagaimana sistem pengawasan mampu menutup celah-celah pelanggaran dan ketidakpatuhan pelaku usaha, sehingga muara dari setiap kebijakan pengawasan adalah terciptanya kondisi kepatuhan bagi para pelaku usaha disektor kelautan dan perikanan dalam kerangka pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat.

Perlu kita sadari bersama bahwa celah-celah pelanggaran itu sebuah keniscayaan, seketat apapun sistem diterapkan tapi pelanggaran masih akan terus ada, disini upaya pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran harus terus dilakukan.

Beberapa pelanggaran yang bisa timbul dari setiap dimensi pengawasan bisa diakibatkan oleh ketidak patuhan pelaku usaha, adanya celah dari sistem ayang ada, atau kenakalan para petugas dilapangan sehingga terjadi perselingkuhan kepentingan dengan para pelaku usaha. Disini kita tidak sedang bicara tentang kapasitas dan kapabilitas petugas pengawasan serta sikap kepatuhan pelaku usaha tapi kita mencoba melihat dari sudut pandang celah pelanggaran itu bisa muncul.

Pada dimensi pengawasan sebelum melakukan kegiatan penangkapan ada hal yang perlu terus diwaspadai yaitu upaya yang dilakukan oleh para pelaku usaha agar dipermudah dalam perizinan, misalnya dengan bekerja sama pihak-pihak berkepentingan agar izin bisa diurus tanpa harus mendatangkan petugas untuk memeriksa kapal dan alat tangkap, atau tanpa harus memeriksa dokumen kapal. Banyaknya pemalsuan data pada dokumen kapal, misalnya jenis alat tangkap yang dilaporkan berbeda dengan yang ada dikapal, alat tangkap dilaporkan jaring insang tapi ternya dikapa juga ada alat tangkap pancing seperti rawai, atau sebagainya.

Untuk menghindari hal tersebut inspeksi langsung terhadap kapal perikanan harus dilakukan untuk melihat kesesuaian dokumen perizinan dengan fisik kapal. Bagi kapal-kapal yang berlabuh jauh dari tempat petugas harus diperioritaskan bisa dengan petugas yang langsung datang ke kapal tersebut atau meminta pemilik kapal menyandarkan kapalnya dekat dengan tempat petugas, hal ini biasa terjadi bagi kapal-kapal besar milik perusahaan sehingga tidak menutup kemungkinan pelanggaran terjadi.

Pada dimensi saat melakukan operasi penangkapan ikan, upaya pengawasan secara langsung harus lebih intensif, kapal patrol harus mampu memiliki cakupan wilayah operasi yang besar sesuai dengan keberadaan kapal-kapal ikan yang beroperasi minimal kapal-kapal ikan yang terlapor sedang melakukan operasi hal ini untuk memastikan kepatuhan mereka. Untuk kapal-kapal yang diindikasi melakukan pelanggaran atau tidak melaporkan aktifitas penangkapan optimalisasi pemantauan dengan VMS, AIS dan citra satelit serta pengawasan udara harus ditingkatkan serta yang terpenting transfer informasi harus berjalan cepat kepada kapal patrol dilapangan sehingga bisa segera dilakukan inspeksi.

Selain itu penempatan armada pengawasan harus strategis sehingga mudah digerakkan setiap saat, dan yang terpenting adanya kontinuitas operasi pengawasan dilapangan dan harusnya tanpa jeda, jadi jumlah armada pengawasan, sistem dan strategi opersi, jumlah hari operasi, harus disesuaikan dengan kondisi dilapangan. Misalnya dalam satu wilayah perairan harus terus ada kegiatan pengawasan terlebih daerah yang rawan pendatang haram dan daerah yang banyak diberikan izin penangkapan, kegiatan patrol bisa dilakukan bergantian antara armada pengawasan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dukungan operasi pengawasan.

Pendaratan ikan serta kegiatan pascanya harus benar-benar diperhatikan, data yang dilaporkan oleh kapal perikanan haruslah data yang sesuai dengan apa yang mereka lakukan, seperti daerah penangkapan, jenis ikan yang tertangkap, jumlah hasil tangkapan serta penanganan ikan pasca panen harus diperhatikan betul, karena data-data tersebut selain untuk mengetahui jumlah hasil tangkapan juga bisa dijadikan bahan penelitian lebih lanjut serta bahan untuk membuat kebijakan selanjutnya.

Penempatan observer pada kapal-kapal ikan salah satu hal yang tepat dengan catatan observer juga harus memiliki kualifikasi dan dedikasi kerja yang baik sehingga data yang dia laporkan adalah visualisasi sebenarnya data dilapangan. Pemantauan ikan pasca panen adalah bahan evaluasi mutu produk perikanan, harus bisa dipastikan produk benar-benar ditangkap dan ditangani secara tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Para kapal perikanan harus mendaratkan ikan sesuai tempatnya dan harus melaporkan secara riel sesuai kondisi sebenarnya selain itu petugas lapangan harus benar-benar melakukan inspeksi dilapangan, kembali lagi pada pentingnya validitas data hasil tangkapan itu sendiri baik dalam rangka penertiban administrasi, pengendalian mutu maupun sebagai acuan pengambilan kebijakan kedepan yang lebih baik.

Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan adalah sebuah komitmen bersama dalam rangka pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, penerapan sistem yang tanpa celah adalah sebuah keharusan dan yang paling penting adalah membina kesadaran bersama bahwa pentingnya pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan sehingga tercipta kerja sama semua pihak yang saling menempatkan diri sesuai kapasitas masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun