Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menutup Celah Kejahatan Perikanan

2 November 2019   09:19 Diperbarui: 2 November 2019   09:25 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengawasan akhir ada pada aktifitas setelah pendaratan hasil tangkapan, kegiatan muara dari pengawasan sumberdaya perikanan khususnya perikanan tangkap ini pemantauan hasil tangkapan yang didistribusikan ke lokasi lainseperti unit pengolahan ikan, pasar lokal hingga pasar ekspor. Kegiatan pengawasan dilakukan denga crosscheck hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

Di berbagai negara maju para Negara pelabuhan sudah mengimplementasikan sistem perdagangan yang terukur (Trade measures) agar hanya produk perikanan yang berasal dari sumberdaya perikanan yang dikelola dengan baik secara lokal, nasional, regional, atau internasional dapat masuk ke pasar internasional. Hal ini juga berhungan dengan upaya memerangi illegal fishing maka banyak Negara pelabuhan yang sudah menerapkan ketentuan bahwa produk perikanan hasil kegiatan IUU fishing dilarang masuk pasar internasional.

Produk perikanan harus dapat dilacak (traceability), harus bisa didapat info tentang daerah peangkapan ikan yang tertangkap (fishing ground), kapal ikan dari Negara mana yang menangkap (Flag ship),  nomor ijin operasi kapal perikanan, alat tangkap yang digunakan, didaratkan di pelabuhan perikanan mana, diolah pada usaha pengolahan ikan mana, dikemas di mana, serta tujuan dari pemasaran, dalam istilah food safety dikenal dengan traceability from farm to table yaitu melacak asal produk dari tempat memanen hingga samapai dimeja makan konsumen.

Menutup celah pelanggaran

Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan khususnya perikanan tangkap bisa dikatakan berhasil bukan hanya karena banyaknya menaangkap pelaku Illegal fishing tapi bagaimana sistem pengawasan mampu menutup celah-celah pelanggaran dan ketidakpatuhan pelaku usaha, sehingga muara dari setiap kebijakan pengawasan adalah terciptanya kondisi kepatuhan bagi para pelaku usaha disektor kelautan dan perikanan dalam kerangka pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat.

Perlu kita sadari bersama bahwa celah-celah pelanggaran itu sebuah keniscayaan, seketat apapun sistem diterapkan tapi pelanggaran masih akan terus ada, disini upaya pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran harus terus dilakukan.

Beberapa pelanggaran yang bisa timbul dari setiap dimensi pengawasan bisa diakibatkan oleh ketidak patuhan pelaku usaha, adanya celah dari sistem ayang ada, atau kenakalan para petugas dilapangan sehingga terjadi perselingkuhan kepentingan dengan para pelaku usaha. Disini kita tidak sedang bicara tentang kapasitas dan kapabilitas petugas pengawasan serta sikap kepatuhan pelaku usaha tapi kita mencoba melihat dari sudut pandang celah pelanggaran itu bisa muncul.

Pada dimensi pengawasan sebelum melakukan kegiatan penangkapan ada hal yang perlu terus diwaspadai yaitu upaya yang dilakukan oleh para pelaku usaha agar dipermudah dalam perizinan, misalnya dengan bekerja sama pihak-pihak berkepentingan agar izin bisa diurus tanpa harus mendatangkan petugas untuk memeriksa kapal dan alat tangkap, atau tanpa harus memeriksa dokumen kapal. Banyaknya pemalsuan data pada dokumen kapal, misalnya jenis alat tangkap yang dilaporkan berbeda dengan yang ada dikapal, alat tangkap dilaporkan jaring insang tapi ternya dikapa juga ada alat tangkap pancing seperti rawai, atau sebagainya.

Untuk menghindari hal tersebut inspeksi langsung terhadap kapal perikanan harus dilakukan untuk melihat kesesuaian dokumen perizinan dengan fisik kapal. Bagi kapal-kapal yang berlabuh jauh dari tempat petugas harus diperioritaskan bisa dengan petugas yang langsung datang ke kapal tersebut atau meminta pemilik kapal menyandarkan kapalnya dekat dengan tempat petugas, hal ini biasa terjadi bagi kapal-kapal besar milik perusahaan sehingga tidak menutup kemungkinan pelanggaran terjadi.

Pada dimensi saat melakukan operasi penangkapan ikan, upaya pengawasan secara langsung harus lebih intensif, kapal patrol harus mampu memiliki cakupan wilayah operasi yang besar sesuai dengan keberadaan kapal-kapal ikan yang beroperasi minimal kapal-kapal ikan yang terlapor sedang melakukan operasi hal ini untuk memastikan kepatuhan mereka. Untuk kapal-kapal yang diindikasi melakukan pelanggaran atau tidak melaporkan aktifitas penangkapan optimalisasi pemantauan dengan VMS, AIS dan citra satelit serta pengawasan udara harus ditingkatkan serta yang terpenting transfer informasi harus berjalan cepat kepada kapal patrol dilapangan sehingga bisa segera dilakukan inspeksi.

Selain itu penempatan armada pengawasan harus strategis sehingga mudah digerakkan setiap saat, dan yang terpenting adanya kontinuitas operasi pengawasan dilapangan dan harusnya tanpa jeda, jadi jumlah armada pengawasan, sistem dan strategi opersi, jumlah hari operasi, harus disesuaikan dengan kondisi dilapangan. Misalnya dalam satu wilayah perairan harus terus ada kegiatan pengawasan terlebih daerah yang rawan pendatang haram dan daerah yang banyak diberikan izin penangkapan, kegiatan patrol bisa dilakukan bergantian antara armada pengawasan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dukungan operasi pengawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun