Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menutup Celah Kejahatan Perikanan

2 November 2019   09:19 Diperbarui: 2 November 2019   09:25 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dimensi Pengawasan

Aktifitas pengawasan

Output pengawasan

Sebelum Penangkapan ikan (Before Fishing)

  • Pemeriksaan dokumen perizinan kapal ikan serta alat tangkap
  • Pemeriksaan kelaikan serta kelayakan kapal ikan
  • Pemeriksaan kesesuaian alat tangkap dan alat bantu penangkapan
  • Pemeriksaan data penangkapan sebelumnya seperti logbook penangkapan ikan.
  • Dokumen lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
  • Kapal dan alat tangkap layak operasi
  • Alat tangkap dan alat bantu penangkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Data-data penangkapan tidak terindikasi kegiatan mencurigakan.

Saat Penangkapan ikan (While fishing)

  • Operasi pengawasan dengan kapal patroli, pesawat udara, pematauan kapal via VMS (Vessel Monitoring System), Observer, dan komponen pengawasan lainnya.
  • Pengawasan memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku serta memeriksa kesesuaian perizinan pelaku usaha meliputi dokumen, kapal, serta alat tangkap.
  • Kapal ikan melakukan operasi pengawasan sesuai dengan izin yang diajukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kesesuaian tersebut meliputi dokumen yang lengkap dan sesuai peruntukan, daerah operasi, alat tangkap, waktu operasi sesuai izin yang di tentukan dan aktifitas operasi lainnya.
  • Output dari sistem pengawasan ini berbeda-beda dari pengawasan langsung (direct Surveillance) dengan kapal patroli, observer perikanan, serta pengawasan tidak langsung seperti dari pesawat udara, data VMS, Citra satelit. Oleh karena itu hasil dari pengawasan tidak langsung harus langsung disampaikan kepada kapal patrol dilapangan sehingga bisa langsung diambil tindakan yang sesuai.

Saat Pendaratan hasil tangkapan (during Landing)

  • Pengawasan pendaratan hasil tangkapan meliputi jenis ikan, jumlah hasil tangkapan, serta komponen lainnya yang terkait dengan hasil tangkapan.
  • Pengawasan pemindahan hasil tangkapan dari kapal ikan ke Tempat penanganan ikan selanjutnya seperti pelelangan ikan contohnya.
  • Pengawasan penanganan ikan pasca panen baik selama masih dikapal (bisa dilakukan oleh observer jika ada ) atau selama pendaratan ikan oleh pengawas perikanan atau pejabat terkait.
  • Pendaratan ikan meliputi pembongkaran hasil tangkapan, pemindahan serta penangnan hasil tangkapan harus sesuai dengan ketentuan baik secara administrasi meliputi jenis ikan, jumlah ikan dan kondisi ikan. Maupun secara mutu hasil tangkapan
  • Adanya catatan bagi para pelaku usaha yang berhungan dengan retribusi hasil tangkapan, serta saran untuk peningkatan kualitas mutu hasil tangkapan
  • Adanya catatan tentang jenis ikan, ukuran ikan, jumlah hasil tangkapan serta kesesuaian dengan daerah operasi penangkapan .

setelah pendaratan tangkapan ikan (post landing).

  • Pengawasan Distribusi hasil tangkapan
  • Pengawasan pemasaran hasil tangkapan
  • Distribusi dan pemasaran hasil tangkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pengawasan sebelum aktifitas penangkapan ikan dilakukan dengan, melaksanakan pemeriksaan dokumen (document clearance) dan pemeriksaan kapal (vessel inspection) di pelabuhan perikanan. Ketentuannya adalah semua Kapal ikan harus dilengkapi dengan semua dokumen yang dipersyaratkan seperti ijin operasi penangkapan/pengangkutan ikan, surat keterangan pemasangan transmitter, dan lain-lain Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesesuaian ukuran dan jenis kapal perikanan/alat tangkap dengan ijin operasi yang diberikan. Jika semua komponen pemeriksaan sesuai dengan ketentuan maka kapal perikanan berhak mendapatkan surat kalikan serta persetujuan berlayar dan melakukan operaasi penangkapan atau izin mengangkut ikan.

Selama melakukan kegiatan penangkapan ikan kapal ikan juga akan terus dipantau dan dilakukan pengawasan secara terpadu dalam kondisi seperti ini  pemantauan dan pengawasan dilakukan dengan beberapa komponen, seperti vessel monitoring  system/ VMS, logbook penangkapan/ pengangkutan ikan, kapal patroli perikanan, dan lain-lain. VMS difungsikan untuk memantau kepatuhan operasi kapal perikanan pada ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan selain VMS dan analisa data satelit pemantauan bisa juga dilakukan dengan pengawasan melalui udara,  selain itu juga dilakukan pengawasan langsung oleh kapal patroli, pengawasan langsung bisa dilakukan secara mandiri dengan mendekati kapal-kapal perikanan baik yang sudah terduga melakukan pelanggaran atau hanya sekedar memastikan kepatuhan kapal perikanan tersebut, pengawasan langsung bisa juga dlakukan secara cepat dan kondisional dengan memperhatikan hasil pantauan VMS, Citra satelit, dan pesawat udara.

Pengawasan terhadap aktiftas pendaratan ikan dilaksanakan dengan inspeksi pelabuhan (port inspection) terhadap kapal ikan yang masuk ke pelabuhan perikanan dengan dukungan data/ info dari VMS. Pengumpulan data logbook penangkapan/ pengangkutan ikan untuk memastikan atau memantau hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan perikanan serta pengawasan terhadap kondisi stok ikan apakah penangkapan ikan telah melebihi jumlah tangkap yang diperbolehkan.

Dari data yang didapat akan didistribusikan kepada pihak-pihak terkait seperti Badan riset dan pengembangan kelautan dan perikanan untuk diteliti lebih lanjut terkait tingkat penangkapan ikan berbagai jenis sumberdaya perikanan. Hal ini nberhungan dengan analisa jumlah tangkap yang diperbolehkan, serta acuan dalam mengambil keputusan pengelolaan (management decision) dan mengambil kebijakan pengendalian upaya penangkapan ikan. Di Negara-negara maju Negara pelabuhan mengimplementasikan Port State Measures (PSM) untuk memeriksa kapal ikan asing yang masuk ke pelabuhannya untuk memantau kepatuhan kapal ikan asing pada ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan laut lepas, dan penanganannya. Negara pelabuhan tidak boleh menerima kapal ikan asing terdaftar pada IUU list atau tangkapan ikan yang berasal dari kegiatan IUU fishing di pelabuhannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun