Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Menanti Kebijakan Cantrang

26 Oktober 2019   16:08 Diperbarui: 1 November 2019   04:48 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suharto juga mengeluarkan Keputusan Presiden No. 39/1980 tentang penghapusan jaring pukat yang mulai berlaku pada 1 Oktober 1980 untuk perairan Laut Jawa. Kemudian diikuti, mulai berlaku di pulau Sumatra mulai 1 Januari 1981.

Selang 35 tahun kemudian, polemic alat tangkap cantrang muncul kembali pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Ini mengikuti penerbitan Peraturan Menteri Kelautan No. 2/2015 tentang larangan menggunakan pukat dan pukat (Seine Nets). Penggunaan cantrang, termasuk yang dilarang sesuai dengan peraturan ini, mulai 8 Januari 2015.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, segera ditanggapi dengan protes keras dari para nelayan. Mereka menolak larangan penggunaan cantrang. Nelayan menilai bahwa cantrang berbeda dengan pukat yang membahayakan lingkungan.

Pemerintah akhirnya menunda larangan penggunaan cantrang. Penundaan larangan cantrang telah diperpanjang oleh pemerintah tiga kali. Perpanjangan pertama ditetapkan hingga Desember 2016, melalui Surat Edaran No. 72 / MEN-KP / II / 2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang di WPPNRI. Alasan perpanjangan adalah karena pemerintah belum menyelesaikan alat pengganti cantrang.

Namun perpanjangan penundaan larangan alat tangkap cantrag kembali diberlakukan hingga Juni 2017, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. B.664 / DJPT / PI.220 / VI / 2017. Setelah itu, perpanjangan masa izin penggunaan cantran ketiga akan bertahan hingga akhir bulan Desember 2017 melalui Direktur Jenderal Perikanan No. Surat Edaran B.743 / DJPT / PI.220 / VII / 2017 tentang Bantuan Transisi Alat Trawler dan Alat Trawler di WPPNRI. Sekali lagi, alasan perpanjangan adalah karena alat tangkap pengganti yang belum selesai.

Bagi nelayan, menggunakan cantrang sangat bermanfaat karena bisa mendapatkan banyak tangkapan ikan. Selain itu, harga jaring cantrang juga terjangkau dibandingkan cincin pukat yang harganya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kebijakan penggantian Cantrang

Pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi kebijakan tersebut. Pertama, penggantian alat tangkap untuk kapal cantrang dengan berat kurang dari 10 GT, seperti gillnet, Perangkap lipat, bubu, pancing rawai dasar dan sebagainya.

Kedua, memfasilitasi kapal cantrang 10-30 GT dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan untuk mengganti alat tangkap.

Ketiga, menyediakan fasilitas layanan pusat perizinan melalui outlet perizinan untuk kapal cantrang dengan lebih dari 30 GT.

Segala upaya tersebut dilakukan sebagai langkah strategis mengganti alat tangkap cantrang dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, tapi berbagai kendala terus muncul dan banyak desakan-desakan masyarakat agar larangan cantrang dicabut dan cantrang diizinkan kembali melaut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun