Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Arah Politik Perikanan Pasca-pemilu 2019

27 Juni 2019   06:50 Diperbarui: 28 Juni 2019   07:48 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nelayan melakukan bongkar muat ikan tuna hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (4/12/2018). Volume ekspor tuna Indonesia seperti dikutip dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, mencapai 198.131 ton dengan nilai 659,99 juta dollar AS pada tahun 2017.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pemilihan umum serentak telah usai para wakil-wakil rakyat yang akan mewakili aspirasi masyarakat Indonesia telah terpilih dan presiden serta wakilnya sudah terpilih walau masih harus menunggu hasil keputusan Mahkamah konstitusi yang seyogyanya hari ini akan diputuskan, tapi siapapun pemimpinnya ada harapan besar perubahan yang lebih baik menuju tatanan berbangsa yang berorientasi pada upaya mensejahterakan masyarakat. 

Dalam dunia kelautan dan perikanan tentunya masyarakat perikanan akan bertanya mau dibawa kemana masa depan perikanan Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan itu tentunya kita harus mengetahui kebijakan pemerintahan ke depan terhadap sektor ini. Dan tentu siapa yang akan menjadi eksekusi di sektor tersebut juga menjadi salah satu faktor untuk menjawabnya.

Terutama, tentu saja, sosok menteri Kelautan dan perikanan ke depan yang akan mampu menjawab, karena dialah Nakhoda atau komandan yang tentunya harus membawa banyak harapan baru masyarakat agar Perikanan Indonesia lebih maju.

Sebagaimana seharusnya bahwa seorang eksekutor dan manajer dalam menentukan arah kebijakan, haruslah melihat apa yang telah dilakukan masa-masa sebelumnya, landscap pembangunan perikanan di era 2019 ke belakang haruslah menjadi bahan pertimbangan agar hal-hal yang sudah baik perlu ditingkatkan, yang berdampak buruk tidak serta merta dihilangkan tapi harus bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat perikanan mendatang.

Bicara sebuah jabatan eksekusi pada bidang kelautan dan perikanan, sebagaimana jabatan pada sektor lain tentunya tidak bisa lepas dari andil politik. Bukan tidak mungkin lobi-lobi politik para pemenang kontestasi pemilu kemarin adalah faktor penentu siapa yang akan menjadi dan apa blue print arah kebijakannya ke depan. 

Banyak aspek yang berkaitan seperti fenomena politik pencitraan dengan banyak jargon dan janji tanpa dibarengi bukti program yang kongkrit masih ada tentunya tapi sudah saatnya para elit politik harus mengganti politik pencitraan dengan politik kerakyatan dalam arti orientasi kerja dan hasil untuk rakyat Indonesia. 

Begitu juga di sektor kelautan dan perikanan ketika berbicara politik perikanan maka orientasinya harus mutlak untuk kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pesisir dan pelaku sektor tersebut.

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. 

Dalam sektor kelautan dan perikanan, politik Perikanan yang dimaksudkan di sini adalah berbagai keputusan dan kebijakan publik yang berkaitan dengan Perikanan dan berdampak kepada kepentingan masyarakat, khususnya para pelaku perikanan. 

Dengan demikian pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap produk politik Perikanan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan selaku pembantu Presiden dan sebagai Eksekutif yang mengemban amanat rakyat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun