Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Arah Politik Perikanan Pasca-pemilu 2019

27 Juni 2019   06:50 Diperbarui: 28 Juni 2019   07:48 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nelayan melakukan bongkar muat ikan tuna hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (4/12/2018). Volume ekspor tuna Indonesia seperti dikutip dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, mencapai 198.131 ton dengan nilai 659,99 juta dollar AS pada tahun 2017.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Untuk pengendalian perikanan tangkap di era 2014 hingga 2019 memiliki kinerja yang cukup optimal dimana pemerintah mampu menekan akan illegal fishing serta factor-faktor lain penyebab menghilangnya stock ikan nasional serta status sumberdaya ikan kita yang mengkhawatirkan yaitu over fishing. 

Beberapa kebijakan perikanan yang yang telah menjadi pondasi pembangunan perikanan di era 2014 hingga 2019 secara garis besar adalah diantaranya:

Pertama, mengendalikan perikanan tangkap dimaksudkan agar kondisi yang sudah overfishing tidak makin parah dan meminimalkan kekayaan ikan nasional hilang karena praktik-praktik ilegal.

Maka kebijakan saat ini sangat tepat dengan mengerem jumlah izin dan masifnya pengawasan IUU Fishing, seperti dibentuknya Satgas 115 yaitu satgas pemberantasan illegal fishing sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan lebih terintegrasi dan maksimal, Pelarangan Transhipment, moratorium eks kapal asing dan penangkapan ikan diwilayah tertentu serta pelarangan berbagai alat tangkap yang merusak lingkungan adalah langkah konkrit yang berefek positif bagi kondisi perikanan laut. 

Tapi semua itu masih memiliki berbagai kendala, masih adanya keluhan dari berbagai lapisan masyarakat khususnya para pelaku usaha yang terkena dampak dari pelarangan alat tangkap.

Skema penggantian alat tangkap masih menjadi perdebatan sehingga kasus-kasus itu malah dibawa ke ranah politik praktis guna meraup keuntungan politis. 

Pengawasan sumber daya perikanan masih perlu ditingkatkan agar lebih terintegrasi di mana penggunaan sistem monitoring berbasis big data, artificial intelegent, dan sistem monitoring yang sesuai dengan era digital harus lebih dioptimalkan sehingga pengawasan lebih efisien dan efektif.

Kedua, menggenjot produksi perikanan dengan membangun sentra industri perikanan terpadu di berbagai daerah, mengembangkan perikanan budidaya khususnya budidaya laut off shore adalah contoh program yang digulirkan dalam rangka meningkatkan produksi perikanan, selain peningkatan hasil tangkapan sebagi imbas dari pengawasan perikanan tangkap yang lebih optimal. 

Berbagi riset dan pengembangan industry budidaya belum nampak memuaskan karena dari berbagai pilot project budidaya ikan laut off shore belum menampakkan hasil yang menggembirakan, disamping program itu belum bissa diterapkan masal, biaya produksi masih menjadi factor utama sehingga kedepan tentunya pemerintah harus mampu mengaturnya. 

Di sisi lain pengembangan sentra industry terpadu masih sementara berjalan sehingga dampaknya belum meluas, untuk sektor swasta masih belum menggembirakan karena masih banyak terkendala pada bahan baku ikan, serta ketaatan pada regulasi-regulasi.

Ketiga, Komitmen pemerintah menggenjot kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi ikan dan menjaga kelestarian ekosistem dan lingkungan kelautan dan perikanan, hal ini sangat positif dimana pemerintah mampu mengajak masyaarkat untuk menjadikan ikan dan produk yang dihasilkannya sebagai life style dan kebutuhan pokok serta masyarakat diajak untuk bersama-sama menajag lingkungan kelautan dan perikanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun