Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Masalah Nelayan, "Hidden Transcript"

28 Maret 2018   09:47 Diperbarui: 28 Maret 2018   09:53 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Highligth Isu Cantrang

Kita selalu disuguhi dengan pemberitaan tentang isu cantrang dan segala bentuk permasalahan yang mengikutinya padahal seharusnya ada sebuah pertanyaan yang harus kita jawab seperti Bagaimana dengan reklamasi, bagaimana dengan tambang, bagaimana dengan pariwisata? Kita melihat, masalah perusakan akibat industri ekstraktif itu masih belum penting. Padahal itu yang paling banyak menyebabkan nelayan-nelayan kita itu beralih profesi."

Sebagai warga yang mendiami wilayah terluar dari negara kepulauan, masyarakat pesisir masih identik dengan kemiskinan, sering lepas dari radar kebijakan peningkatan kesejahteraan dari pemerintah, dan terpinggirkan serta tersingkir manakala berhadapan dengan kekuatan modal (Capital force).

Penyebab utama permasalah cantrang dan beragam alat tangkap yang merusak lingkungan dan keseimbanagn ekosistem lebih di dominasi oleh aturan main ( Rule of Action ) yang mengatur atau kebijakan alat tangkap itu sebenarnya bukan hadir baru-baru ini  saja. Tahun delapan puluhan, sudah ada aturan main melarang penggunaan alat merusak seperti trawl.

Yang masih terus menjadi kendala hingga sat ini adalah implementasi dari aturan atua kebiajkan tersebut. Para pengguna alat tangkap dan masyarakat belum mendapat kepastian tentang reward and punishment dari pemberlakuan aturan tersebut. Permasalahn ini membuat ketidakpastian di tingkat akar rumput (grassroot)

Pro dan kontra hari ini adalah  dampak dari perjalanan panjang kebijakan alat tangkap yang belum selesai. Kebijakannya sebenarnya sudah cukup baik, karena berbicara tentang perikanan nelayan pesisir berkelanjutan. Berbicara tentang keberlangsungan sumberdaya ikan dan garansi bagi anak cucu kita kelak agar bisa terus memanfaatkan potensi sumberdaya ikan.

Tapi mitigasi atau pergantian alat tangkap masih belum berjalan maksimal. Masih banyak kebocoran di sisi tersebut  yang kemudian jadi gejolak baik di tingkat nasional maupun akar rumput.

Belum adanya skema yang baku  tentang program pergantian alat tangkap. Pergantian alat tangkap yang digulirkan masih dalam fase mengganti alat tangkap dari yang dikategorikan merusak lingkungan menuju alat tangkap yang ramah lingkungan  Bicara alat tangkap itu seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi atau dipandang sebagai alat saja karena di dalam alat tangkap itu juga ada tradisi, kebiasaan, rantai produksi yang saling bersinggungan menjadi sebuah proses penangkapan ikan.

Merubah alat tangkap tidak serta merta mengganti alatnya tapi juga harus melihat berbagai elemen lainnya, cara atau tradisi penangkapan ikan suatu wilayah, karakteristik masyarakat dan lingkungannya, sistem produksi dan pola peangkapan masyarakat. Semua itu harus digeser secara perlahan dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

Kontroversi dari kebijkan alat tangkap selama ini yang selalu menjadi highlight adalah isu cantrang. Banyak sekali nelayan tradisional di bawah 10 GT masih menggunakan alat tangkap sederhana, berjuang untuk mendapatkan laut yang bersih, dan memiliki visi agar laut dikelola dengan cara berkelanjutan, hal inilah yang masih menjadi hidden transcripts.

Selain itu permasalahan anak buah kapal ikan juga harus menajdi pertimbangan, perubahan alat tangkap akan mempengaruhi jumlah personil nelayan disuatu kapal ikan yang disesuaikan dengan kondisi dan metode pengoperasian suatu alat tangkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun