Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Optimalisasi Peran dan Fungsi RT/RW dalam Pembangunan Desa

6 Februari 2017   21:32 Diperbarui: 6 Februari 2017   22:20 35872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan merupakan hal yang sangat mendasar dalam sebuah Negara. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya, dan salah satunya adalah melalui pembangunan. Diera sekarang pembangunan bukanlah dititik beratkan pada pembangunan di wilayah perkotaan tetapi pembangunan sudah dimulai dari wilayah perdesaan. 

Pembangunan di pedesaan sudah tentu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa tersebut, dan agar tidak melakukan urbanisasi besar-besaran ke perkotaan yang dapat menimbulkan permasalahan kompleks di perkotaan. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan menjadi fenomena yang semakin kompleks, pembangunan pedesaan dalam perkembangannya tidak semata-mata terbatas pada peningkatan produksi pertanian. 

Pembangunan pedesaan juga tidak hanya mencakup implementasi program peningkatan kesejahteraan sosial melalui distribusi uang dan jasa untuk mencukupi kebutuhan dasar. Lebih dari itu, pembangunan desa adalah sebuah upaya dengan spectrum kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam kebutuhan sehingga segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri, tidak bergantung dan dapat lepas dari belenggu struktural yang membuat hidup sengsara. 

Karena itu ruang lingkup pembangunan pedesaan sebenarnya sangat luas, implikasi sosial dan politiknya pun juga tidak sederhana. Makna pembangunan masyarakat desa melalui pemberdayaan adalah bagaimana membangun kelembagaan sosial ekonomi yang mampu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapat lapangan kerja dan pendapatan yang layak, martabat dan eksistensi pribadi, kebebasan menyampaikan pendapat, berkelompok dan berorganisasi, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pembangunan. 

Berkaitan dengan hal tersebut terdapat empat strategi yang diperlukan dalam pemberdayaan masyarakat, 1) membangun kelembagaan sosial masyarakat yang dapat memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pemerintah dan dari masyarakat sendiri untuk meningkatkan status kesehatan dan kesejahteraan sosial, martabat dan keberadaan serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan, 2) mengembangkan kapasitas organisasi ekonomi masyarakat untuk dapat mengelola kegiatan usaha ekonomi secara kompetitif dan menguntungkan yang dapat memberikan lapangan kerja dan pendapatan yang layak, 3) Meningkatkan upaya perlindungan/pemihakan bagi masyarakat dengan menciptakan iklim ekonomi yang pro rakyat, pengembangan sektor ekonomi riil, dan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang memerlukan, 4) menciptakan iklim politik yang dapat membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat dalam melakukan interaksi dengan organisasi politik, penyaluran aspirasi dan pendapat dan berorganisasi secara bertanggung jawab. 

Pemahaman akan pedesaan sebagai obyek pertama pembangunan nasional haruslah benar - benar di pahami agar arah pembangunan pedesaan bisa jelas pada tujuannya yaitu mensejahterakan masyarakat desa dalam rangka mendorong pembangunan nasional disegala bidang. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Desa tidak sama dengan kelurahan, desa memiliki hak kewenangan mengatur wilayahnya yang lebih luas. Atas dasar itulah kenapa pembangunan nasional haruslah di mulai dari desa, karena desa adalah awal peradaban. 

Pembangunan pedesaan bukan sekedar pembangunan infrastruktur, ekonomi tapi juga pembangunan sumberdaya manausianya pedesaan, karena sumberdaya yang berkualitas akan mampu mendorong pertumbuhan pedesaan menjadi lebih maju dan sejahtera, karena selama ini pembangunan sumberdaya manusia desa terlebih para perangkat desa selaku pihak yang memiliki tugas penting dalam membawa sebuah desa lebih baik, perangkat desa mulai dari RT hingga Kepala desa adalah operator pembangunan desa, kulitas perangkat desa adalah syarat mutlak suksesnya pembangunan pedesaan itu sendiri. salah satu sumberdaya penggerak pembangunan pedesaan yang sangat perlu ditingkatkan kualitasnya adalah para ketua RT (rukun tetangga) dan RW ( rukun warga), mereka adalah perangkat desa paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 , RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. RT dan RW Mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-maslah kemasyarakat yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota, memelihara Kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Peran serta RT dan RW dalam pembangunan Desa amatlah vital, seperti yang telah dikemukakan diatas RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa, mereka adalah mulut dan telinga pemerintah yang memiliki fungsi sebagai penyampai kebijakan - kebijakan pemerintah desa, daerah maupun nasional dan sebagai penerima aspirasi pertama masyarakat, berada di tengah konflik masyarakat sehingga merekalah yang memiliki pemahaman lebih terhadap sekala permasalahan dan konflik yang terjadi dimasyarakat. 

Pengurus RT/RW berperan aktif dalam mendukung visi dan misi pembangunan pemerintah daerah, RT/RW mampu menjadi dinamisator peningkatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, berperan dalam penataan lingkungan hidup, menjadi fasilitator yang dapat menjaga komunikasi dan harmonisasi program-program dari pemerintahan kepada masyarakat ataupun sebaliknya memberikan masukan kepada pemerintah secara objektif, optimal dan berkesinambungan sesuai mekanisme yang berlaku, dan RT/RW berperan penting dalam pengumpulan dana masyarakat baik pajak maupun non pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun