Mohon tunggu...
Navirta Ayu
Navirta Ayu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Yogyakarta

kritik dan saran dikirimkan ke navirta@staiyogyakarta.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Halalkah Bisnis MLM?

12 Januari 2018   22:31 Diperbarui: 12 Januari 2018   22:48 12475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu bagaimana menurut pandangan ekonomi Islam, apakah terdapat MLM dalam bentuk syari'ah. Dan ternyata adapun kriteria bisnis Multi Level Marketing(MLM) Syariah adalah sebagai berikut:

Produk yang dipasarkan adalah produk halal, thayyib (berkualitas) dan jauh dari syubhat (sesuatu yang masih meragukan).

Sistem akad memenuhi kaidah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fiqh muamalah).

Operasional, kebijakan, corporate culture dan sistem akuntansi sesuai dengan syariah.

  1. Tidak ada excessivemark up harga yaitu harga barang di mark up sampai dua kali lipat, sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
  2. Struktur manajemen memiliki Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
  3. Formula insentif adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya penerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak menerima income dari hasil jerih payah down line.
  4. Pembagian bonus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
  5. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang terdahulu menjadi anggota dengan orang yang terakhir menjadi anggota.
  6. Insentif (bonus) yang diberikan jelas angka nisbahnya sejak awal
  7. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika masyarakat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
  8. Cara penghargaan kepada anggota yang berprestasi tidak mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora.
  9. Perusahaan MLM berorientasi pada kemaslahatan ekonomi umat.

Sekarang ini sedang banyak bisnis MLM, contohnya Tianshi atau Tiens, pertanyaannya apakah sistem MLM yg diterapkannya itu Halal? Apakah terdapat unsur money game dalam Bisnis MLM? Adakah yang sesuai syariah diantara perusahaan MLM yang ada di Indonesia saat ini?

Kemudian dalam hal tersebut dosen Universitas Islam Indonesia yang bernama Nur Kholis menjelaskan bahwa semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari'ah Islam pada dasarnya termasuk kategori mu'amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu' (Jual-beli) yang hukum asalnya dari aspek hukum jual-belinya secara prinsipboleh

berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344). Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram diantaranya;

Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas'ud ra. berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri"(HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli gharar". (HR. Muslim)

Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu". (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil); Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah." (QS. Al-Maidah: 90)

Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm). Firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil..." (QS. An-Nisaa:29)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun