Mohon tunggu...
Navirta Ayu
Navirta Ayu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Yogyakarta

kritik dan saran dikirimkan ke navirta@staiyogyakarta.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Zaman Era Digital, Apa Hukumnya Berbisnis dan Berbelanja "Online"?

12 Januari 2018   21:29 Diperbarui: 12 Januari 2018   22:00 1732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jual beli (Al- Bai') atau berbisnis menurut Islam adalah pekerjaan yang mulia. Sudah menjadi fitrah manusia transaksi berbisnis merupakan salah satu sendi roda kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dalam tatanan social, ekonomi ,politik dan budaya.

Pada zaman masa Rasulullah SAW transaksi jual beli seperti diatas belum dikenali. Namun modus operasinya sama saja yaitu harus adanya rukun dalam akad jual beli (shigat/ijab dan qabul, dua orang berakad, barang yang dijual dan ada harga). 

Jual beli (Bai') menurut bahasa adalah mengambil (Alakhdzu) dan memberikan (Al'atha). Sedangkan menurut istilah fikih adanya transaksiharta dengan harta saling suka sama suka yang bertujuan untuk saling memiliki.

Dalam istilah berbisnis online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur yang mengandung riba, kezaliman, monopoli bahkan penipuan. Karena bahaya riba didalam Al-Qur'an pun terdapat diantaranya dalam QS. Al-Baqarah (2) : 275, 279, QS Ar-Rum (30) : 39, QS An-Nisa (4) : 131.

Dasar saling merelakan itu, ayat 29 surat an Nisa yang berbunyi "tijaratan 'an taradlin" dan hadits riwayat Ibnu Habba dan Ibnu Majah : "Innamal bai'u an taradlin" ayat 29 surat an Nisa berarti : " dan perdagangan yang didasarkan kerelaan, sedang arti hadits itu ialah : "jual beli itu atas dasar saling merelakan. Dalam arti jual beli menurut syara' ini ada yang menambah kata dengan ijab dan qabul sedang ulama sekarang tidak menambahnya.

Tidak menambahnya karena berdasarkan kenyataan bahwa jual beli itu tukar menukar barang dengan uang atas dasar kerelaan dari keduabelah pihak seperti yang dikehendaki Al Qur'an dan Hadits.

Akad yang berupa janji dengan Allah, telah dibicarakan dimuka tentang amanat. Akad dan janji dengan sesama yang masuk persoalan muamalat yang terpenting adalah ba'i (jual beli) dan Asy Syirkah. Tentang kebolehan jual beli ada pada ayat 275 Surat Al Baqarah, disamping penegasan keharaman riba.

Tafsir awal ayat 275 ini menerangkan akibat yang akan dialami oleh orang-orang yang memakan riba, yaitu jiwa dan hati yang tidak tenteram, perkiraan mereka tidak menentu keadaan mereka seperti orang yang kemasukan syetan. Mereka menganggap riba itu sama dengan jual beli.

Dalam ayat yang menjadi topik ini selain keharaman riba juga kehalalan jual-beli, Allah menegaskan bahwa jual beli itu halal dan riba itu karam. Dari penegasan itu seakan-akan Allah memberikan perbandingan antara jual beli dengan riba agar diketahui dan difikirkan memahami perbedaannya. Pada jual beli ada pertukaran dan penggantian yang seimbang dan ada manfaat yang diperoleh oleh kedua belah pihak, sedang pada riba ada penggantian dan pertukaran yang tidak seimbang.

Mengenal jenis Riba disini terdapat dua macam yaitu : Riba nasi'ah, ialah tambahan pembayaran hutang oleh pihak yang berhutang karena permintaan pemberi hutang karena penangguhan pelunasan. Kemudian Riba fadhal, ialah tukar menukar barang yang sama dengan kelebihan, seperti emas dengan emas, atau perak dengan perak dengan kelebihan.

Mengenai jual beli (ba'i), yang dalam ayat ini dinyatakan halal hukumnya dan menurut hadits riwayat Ahmad yang halal itu termasuk kasab (usaha) yang baik. Lalu untuk menjaga agar jual beli berjalan baik perlu diperhatikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun