Mohon tunggu...
Navirta Ayu
Navirta Ayu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Yogyakarta

kritik dan saran dikirimkan ke navirta@staiyogyakarta.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Zaman Era Digital, Apa Hukumnya Berbisnis dan Berbelanja "Online"?

12 Januari 2018   21:29 Diperbarui: 12 Januari 2018   22:00 1732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di zaman yang serba era digital masa kini masyarakat hampir seluruhnya memegang gadget, dimana keperluan sehari-hari sudah di list dalam smartphonenya. 

Karna kegunaan smartphone era sekarang bukan hanya menghubungi sanak keluarga, saudara, sahabat, maupun rekan kerjanya namun juga dalam mencari makan maupun belanja semuanya sudah menggunakan smartphonenya masing-masing. 

Ditambah lagi sudah banyak aplikasi yang mendukung dalam berbelanja online, sehingga masyarakat tak perlu repot-repot memilah milih barang dengan berdesak-desakan, membayar tapi melewati proses antri yang luar biasa kadang membuat jenuh.

Dalam era digital ini tidak dipungkiri bahwa adapun dampak negative dalam bisnis yaitu pada bisnis ritel yang sudah banyak mengubah mindset masyarakat walaupun masih ada beberapa yang memilih untuk mengunjungi toko maupun gerainya langsung demi melihat barangnya dengan kualitas yang baik. 

Gerai di Indonesia yang ramai dikunjungi oleh masyarakat beberapa diantaranya terdapat Matahari, Hero, dan 7 Eleven (Sevel). 

Namun berita hot news tahun 2017 kemarin dalam Tv One mendeskripsikan bahwa gerai tersebut sudah mengalami beberapa gerainya yang ditutup seperti halnya 7 Eleven (Sevel ) yang akhirnya menutup semua gerainya di Indonesia karena besarnya biaya operasional (biaya sewa dan infrastruktur), Hero, menutup 74 gerainya diberbagai kota di Indonesia karena bisnisnya semakin menurun, kemudian Matahari dimana pusat icon berbelanja yang dulunya menjadi favorite masyarakat menengah sehingga banyak pengunjung yang berhamburan datang ke gerai ini sekarang mengalami sepi pengunjung dan menutup 2 gerainya. 

Banyaknya masyarakat sekarang yang mulai memilih bisnis online karna lebih praktis, hemat dan efisien yaitu salah satunya tidak banyak memiliki karyawan membuat masyarakat lebih memilih bisnis sendiri tanpa mempunyai sewa toko maupun gerai yang harus didatengi sehingga hanya mengandalkan upload foto barang yang menjamin kualitasnya kemudian mereka mematok harga yang tidak terlalu mahal seperti barang-barang yang sudah masuk kedalam gerai telah menjadi pilihan masyarakat Indonesia karena lebih diminati dengan kualitas barang yang dilihat bagus tak kalah seperti barang bermerek dari luar negeri kemudian harga pas dikantong tidak terlalu mahal tetap menjadi pilihan masa kini.

Namun bagaimana hukumnya seseorang yang berbisnis online maupun yang berbelanja online? Apakah masyarakat sudah melihatnya dari segi Islam, melihat dari masyarakat terbanyak orang Indonesia mayoritasnya beragama Islam.

Bisnis, bisnis adalah kegiatan usaha yang ditijukan untuk mencapai keuntungan baik itu dibidang produksi, distribusi / pemasaran dan perdagangan. Adapun hukum bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.

Dengan adanya zaman globalisasi ('ashru 'aulamah) mengalami perkembangan zaman yang pesat dimana dunia sudah dihadapkan berbagai permasalah yang kompleks termasuk seperti berbisnis dengan cara-cara yang pragmatis, instan, cepat tapi aman. 

Sehingga dalam hal ini kita sudah mengenal adanya istilah transaksi berbisnis seperti melalui perbankan kartu kredit (Bithaqah Ali'timan, Lelang (Mazad 'Alani; Auction), Saham, transaksi melalui ATM, Kredit, jual beli lewat online, stock market, investasi, dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun