Mohon tunggu...
Navirta Ayu
Navirta Ayu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Yogyakarta

kritik dan saran dikirimkan ke navirta@staiyogyakarta.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Dunia Perbankan Syari'ah, Mengapa Adanya DSN dan DPS?

12 Januari 2018   19:14 Diperbarui: 12 Januari 2018   21:29 9873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewasa ini masyarakat sudah banyak faham membedakan perbankan kovensional dan perbankan syari'ah, namun yang menjadi persoalan apakah masyarakat benar adanya mengetahui perbedaan tersebut dengan jelas atau hanya mengetahui dari social media yang sedang marak membahas mengenai larangan saja,yaitu adanya tentang riba ?

Latar belakang pendirian perbankan syari'ah pertama yaitu menantikan sistem perbankan yang sehat terpercaya dan islami, untuk memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan non bunga, kedua yaitu meningkatkan mobilisasi dana masyarakat sebagai potensi dan peluang produktivitas melalui pembiayaan syari'ah dan selanjutnya yaitu rekstrukturisasi perbankan alternative dalam industry perbankan di Indonesia. 

Adapun landasan hukum perbankan syari'ah adalah UU No. 10/1998 tentang revisi UU No. 7 / 1992, diatur dengan lebih rinci landasan hukum serta jenis usaha yang dapat dipoerasikan oleh Bank Syari'ah, Bank konvensional diperbolehkan membuka cabang Syari'ah atau konversi menjadi Bank Syari;ah.

Kemudian terdapat UU No. 23/1999 tentang BI yang mengkomodir pengendalian moneter Bank Syari'ah dapat dilaksanakan dengan prinsip syari'ah, dengan diterbitkannya SWBI ( Sertifikat Wadi'ah Bank Indonesia), dan yang sering kita dengan yaitu UU RI nomor 21 tahun 2008. Namun apakah perbankan syari'ah hanya bertetapan kepada landasan hukum saja? 

Disinilah salah satu yang membedakan adanya bank konvesional dan bank syariah. Yaitu dalam perbankan syari'ah terdapat DSN dan DPS. Siapa itu DSN, atau apa kepanjangan dari DPS?

Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah, berkembang pulalah jumlah DPS yang ada dan mengawasi masing-masing lembaga tersebut. 

Banyak dan beragamnya DPS dimasing-masing lembaga keuangan syariah adalah suatu hal yang harus disyukuri ,tetapi juga diwaspadai. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda dari masing-masing DPS dan hal itu tidak mustahil akan membingungkan umat dan nasabah. 

Oleh karena itu, MUI sebagai paying dari lembaga dan organisasi keislaman tanah air, menganggap perlu dibentuknya satu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk didlamnya bank-bank syariah. Lembaga ini kelak kemudian dikenal dengan Dewan Syariah Nasional atau DSN.

Dewan Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarya Reksadana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama. Lembaga ini merupakan lembaga otonom dibawah Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris (ex-officio).

Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi bank syariah tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti asuransi,reksadana, modal ventura dan sebagainya. 

Untuk keperluan pengawasan tersebut Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum islam. Garis panduan ini menjadi dasar pengembangan produk-produknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun