Mohon tunggu...
MUHAMMAD NAUVAL PRASETYA
MUHAMMAD NAUVAL PRASETYA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Ilmu Komunikasi - Asia Cyber University

Peminat Outfit

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesopanan Digital Terburuk Se-Asia Pasifik, Begini Tingkat Pemahaman Literasi Masyarakat Indonesia

17 Februari 2023   19:26 Diperbarui: 17 Februari 2023   19:38 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Rendahnya tingkat pemahan masyarakat terhadap Literasi Media Digital, dengan mengenali UU ITE sebagai hukum yang mengatur pola tingkah laku didalam dunia maya. Menjadi factor terbesar, yang mempengaruhi anjloknya moral masyarakat Indonesia.

Dalam data yang dihimpun dari databoks.katadata.co.id mencatat skor DCI (Digital Civility Index) atau indeks kesopanan digital Indonesia sebesar 76 poin pada tahun 2020, naik 8 poin dari tahun sebelumnya. Akibat hal tersebut, Indonesia menjadi negara dengan indeks kesopanan digital paling buruk se-Asia Pasifik pada tahun 2020.

Lalu bagaimana keadaan secara lapangan masyarakat Indonesia? Apakah dari mereka telah memahami konsep Litarasi Media Digital dengan UU ITE sebagai hukum yang mengatur kegiatan di dunia maya. Maka dari itu, kami melakukan survey kepada tiga narasumber berbeda, untuk membuktikan hasil riset yang disebutkan. Sebelum membahas hal tersebut, kamu perlu tau apa itu Literasi Media Digital dan UU ITE untuk membahasnya lebih dalam.

Literasi Media Digital

Menurut UNESCO, Literasi Media Digital merupakan "kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten atau informasi dengan kecakapan kognitif, etika, sosial emosional dan aspek teknis atau teknologi". Literasi ini bertujuan dalam meningkatkan etika, serta mampu bijak bagi khalayak dalam bersosialisasi dan menggunakan ruang digital yang di akses secara umum.

UU ITE

UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. Didalamnya segala tindak, sikap dan prilaku dalam menggunakan ruang digital telah diatur dan di sahkan didalamnya sebagai hukum.

Perlu diingat, pemahan keduanya sangat lah penting. Memahami kedua hal tersebut, berarti dapat menerapkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya sebagai landasan untuk dapat bijak dan beretika diruang digital.

Kembali ke pembahasan pertama, pada hasil survey yang dilakukan pada tiga narasumber berbeda mendapatkan hasil bahwa, ketiga narasumber terbukti belum memahami asas literasi media digital berdasarkan UU ITE secara baik. 

Hal ini diungkapkan dari hasil wawancara, saat kami memberikan pertanyaan "Apakah mengetahui UU ITE. Sejak kapan mengetahui tentang UU ITE. Apa pernah membaca naskah lengkap peraturannya?" ketiganya sama-sama menjawab dengan jawaban yang hampir sama.

"Sudah tau, tidak tau pasti tetapi sudah lama tau tentang UU ITE. Belum pernah membaca lengkap naskahnya. Selasa (03/01/2023)"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun