Mohon tunggu...
Naufaridho Adifa
Naufaridho Adifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Apakah Thrifting Merusak UMKM Lokal dan Menyebabkan Penumpukan Limbah Tekstil?

21 Maret 2023   11:45 Diperbarui: 21 Maret 2023   11:47 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Di era modern seperti sekarang ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan meminimalisir penggunaan barang baru dan memanfaatkan barang bekas. Hal ini kemudian mendorong munculnya gerakan thrifting, yaitu membeli barang bekas atau secondhand. Namun, belakangan ini terdapat isu mengenai larangan thrifting di Indonesia yang cukup kontroversial.

Thrifting adalah kegiatan membeli dan menjual barang bekas dengan harga yang lebih terjangkau. Thrifting atau membeli barang bekas memang bukan hal baru. Praktik ini telah dilakukan oleh masyarakat sejak lama, terutama di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa. Kegiatan ini mulai populer di Indonesia beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan anak muda. Thrifting dianggap sebagai cara yang ramah lingkungan dan ekonomis dalam berbelanja, karena dapat mengurangi sampah dan meminimalkan pengeluaran untuk barang-barang yang sebenarnya masih layak pakai.

Namun, di sisi lain, terdapat pandangan bahwa membeli barang bekas justru dapat merugikan industri fashion dan juga ekonomi nasional. Beberapa pihak mengklaim bahwa thrifting dapat mengurangi permintaan terhadap produk fashion baru, sehingga membuat industri fashion semakin sulit berkembang. Selain itu, banyak barang bekas yang diimpor dari luar negeri, sehingga mengurangi potensi pengembangan industri fashion lokal. Oleh karena itu, terdapat wacana untuk melarang praktik thrifting di Indonesia.

Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mengambil keputusan terkait larangan thrifting di Indonesia. Pertama-tama, penting untuk mempertimbangkan dampak lingkungan dari praktik thrifting. Memanfaatkan barang bekas memang dapat membantu mengurangi limbah dan emisi, namun perlu diingat bahwa tidak semua barang bekas aman bagi lingkungan dan kesehatan. Beberapa barang bekas yang dijual di Indonesia tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. 

Dalam beberapa kasus, barang bekas tersebut mengandung bahan kimia berbahaya dan bakteri yang dapat menyebabkan penyakit. Pihak yang mendukung larangan thrifting berargumen bahwa praktik ini dapat merugikan ekonomi nasional. Mereka mengklaim bahwa membeli barang bekas dapat mengurangi permintaan terhadap produk fashion baru, sehingga membuat industri fashion semakin sulit berkembang. Selain itu, banyak barang bekas yang diimpor dari luar negeri, sehingga mengurangi potensi pengembangan industri fashion lokal.

Selain itu, pihak yang mendukung larangan thrifting juga berpendapat bahwa membeli barang bekas dapat memicu peredaran barang ilegal. Ada beberapa kasus di mana barang bekas yang diimpor dari luar negeri ternyata mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Jika tidak diatur dengan baik, praktik thrifting bisa saja menjadi pintu masuk bagi peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.

Namun, pelarangan thrifting akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Thrifting dianggap sebagai alternatif yang murah dan terjangkau bagi mereka yang tidak mampu membeli barang baru. Selain itu, thrifting juga dianggap sebagai cara yang lebih ramah lingkungan dalam berbelanja barang. 

Terdapat beberapa pandangan yang menentang larangan thrifting. Mereka berpendapat bahwa membeli barang bekas merupakan cara yang lebih ramah lingkungan dan juga bisa menghemat pengeluaran. Selain itu, praktik thrifting juga bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin tampil modis namun tidak memiliki banyak uang.

Selain itu, pihak yang menentang larangan thrifting juga mengklaim bahwa industri fashion tidak akan terlalu terpengaruh oleh praktik thrifting. Mereka berpendapat bahwa konsumen yang membeli barang bekas biasanya memiliki alasan tersendiri, seperti ingin tampil unik atau memilih barang yang tidak lagi diproduksi oleh industri fashion. Oleh karena itu, praktik thrifting tidak akan mengurangi permintaan terhadap produk fashion baru secara signifikan.

Pihak yang menentang larangan thrifting juga menganggap bahwa praktik ini dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Dengan membeli barang bekas, masyarakat dapat memperluas pasar bagi produk-produk kreatif dan inovatif yang dihasilkan oleh pengrajin lokal. Hal ini tentu saja dapat membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi mereka.

Dampak pelarangan thrifting

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun