Mohon tunggu...
Naufal Pradestrianto
Naufal Pradestrianto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa Binus University

Mahasiswa Binus University, Fakultas Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pembangunan LRT sebagai Penopang Perekenomian Indonesia

10 November 2019   17:39 Diperbarui: 10 November 2019   17:52 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi LRT Jadebek Sumber Gambar: Pexels

Transportasi masih menjadi masalah utama dari Indonesia, khususnya di Kota besar seperti Jakarta. Kurangnya transportasi yang aman, nyaman dan cepat membuat masyarakat Indonesia lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan mobilitas sehari-hari yang menimbulkan masalah kemacetan, hingga fenomena pencemaran udara yang sedang menjadi topik hangat belakangan ini. 

Atas permasalahan inilah Pemerintah Indonesia mendorong pembangunan infrastruktur dalam rangka mengembangkan transportasi umum yang sudah tersedia serta membangun transportasi umum baru untuk mengakomodasi masyarakat di pusat Kota. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah membangun sebuah proyek transportasi umum baru bernama Lintas Rel Terpadu Jabodebek atau disingkat LRT Jabodebek. 

Proyek yang dimulai pada akhir tahun 2015 ini didasari oleh Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2015 yaitu, Perpres 98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dan Perpres 99/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta. Tujuan pembangunan LRT ini adalah untuk mengurangi dan mengurai kemacetan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jagorawi. 

Dalam perencanaan nya, proyek ini memungkinkan transportasi umum yang terintegrasi untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi. Pembangunan LRT tidak semata-mata sebagai perwujudan terciptanya moda transportasi yang terintegrasi dalam rangka mengurai kemacetan, dengan adanya LRT ini dapat mempermudah laju distribusi dan memiliki dampak terhadap ekonomi. Dengan adanya transportasi yang memadai, mampu meningkatkan nilai ekonomi dari wilayah tersebut, sehingga menarik perusahaan asing dalam berinvestasi di Indonesia.

Setelah proyek berjalan selama hampir satu tahun, tepatnya pada 29 Juli 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No.65/2016 sebagai perubahan terhadap Perpres Nomor 98 Tahun 2015, sebagai perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2015. Perpres tersebut mengutus PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penanggung jawab dan penyelenggara proyek LRT ini. Hebatnya, dalam konstruksi proyek LRT ini 70% berasal dari dalam Negeri termasuk juga unit kereta yang digunakan merupakan buatan dalam Negeri. Sebagian dari konstruksi LRT ini menggunakan bahan baku yang didatangkan dari Negara Jepang, serta dalam pembuatan kereta dalam Negeri ini, atas hasil studi anak bangsa ke Negara Jepang.

Dapat dilihat dari fenomena tersebut, Indonesia memiliki hubungan bilateral yang baik dengan Jepang. Hubungan bilateral ini sudah terjalin dalam waktu yang cukup lama, tepatnya pada tahun 1958. Kerjasama antar dua Negara ini terjadi pada berbagai sektor, seperti perkembangan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. 

Hasil kerjasama Indonesia-Jepang ini memberikan dampak yang besar dalam sektor ekonomi dan infrastruktur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik nilai perdagangan Indonesia-Jepang mencapai US$37,4 miliar yang meliputi perdagangan ekspor dan impor. Dari segi infrastruktur, kerjasama dua Negara ini sudah menghasilkan beberapa proyek transportasi seperti LRT dan juga MRT yang sebagian sudah bisa dinikmati masyarakat. Kerjasama yang terjadi dalam bentuk pembelian bahan baku pembangunan, pendanaan hingga pengembangan sumber daya manusia. 

Pembelian yang dilakukan Indonesia-Jepang didasari dengan hukum perdagangan internasional yang memiliki prinsip dasar kebebasan dalam kontrak, pacta sunt servanda dan penggunaan arbitrase. Dimana kedua negara harus menepati perjanjian yang sudah dirancang bersama dan menggunakan metode arbitrase dalam penyelesaian sengketa. Hubungan kerjasama antar negara yang baik tidak hanya menguntungkan kedua pihak saja, hubungan baik ini dapat dijadikan contoh bagi negara lain dalam rangka menjaga ketertiban dan perdamaian dunia. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun