Mohon tunggu...
Naufal Pambudi
Naufal Pambudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mr.

Koordinator Ikatan Masyarakat Muda Madani (IMAM)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim Hukum Prabowo Sandi Terbelit Kasus?

24 Mei 2019   18:19 Diperbarui: 25 Mei 2019   03:48 3327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto beritamoneter.com

Setelah tiga hari bersikap ambigu terhadap aksi massa memprotes keputusan rekapitulasi suara KPU, tampaknya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan menempuh jalur hukum. Hari ini (24/05), BPN telah membentuk tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Guna mengawal gugatan itu, BPN membentuk tim kuasa hukum yang dikomando langsung oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. Anggota tim itu terdiri dari empat orang, yaitu: Rikrik RIzkiyana, Irman Putra Sidin, Bambang Widjojanto dan Deny Indrayana. Seperti apa kiprah dan latar belakang para pengacara Prabowo itu?

Berikut adalah catatan miring mereka, terkait kasus-kasus hukum maupun dosa-dosa politik yang mereka lakukan.

1) Rikrik RIzkiyana, Pemakan Gaji Buta TGUPP

Rikrik adalah mantan Tim Sukses Anies-Sandi pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Begitu menjadi Gubernur, Anies membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang memakan anggaran RP20 miliar dari APBD. Padahal fungsi TGUPP tidak jelas, karena sudah ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dengan kata lain, TGUPP hanyalah perampokan anggaran untuk balas jasa timses. 2) Irman Putra Sidin, Saksi Ahli HTI

Saat pemerintah menerbitkan Perppu no 2/2017 tentang Ormas, HTI mengajukan uji materi ke MK, lantaran Perppu itu mengatur pembubaran organisasi anti Pancasila. Dalam sidang uji materi itu, Irman Putra Sidin sebagai saksi ahli HTI menyebut bahwa Perppu Ormas mengancam ketidakpastian konstitusi. Pernyataan itu secara tidak langsung membela HTI yang waktu itu terancam pembubaran.

3) Bambang Widjojanto, Tersangka Kasus Keterangan Palsu

Pada Januari 2015, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan palsu dalam sengketa PilKada KotaWaringin Barat. Waktu itu, Polri sudah mengantongi bukti rekayasa kasus yang diatur Bambang pada 2010 untuk memenangkan kliennya, calon Bupati Kota Waringin Barat. Tampaknya, Bambang ingin mengulang skenario diskualifikasi Pilkada KotaWaringin Barat ini pada sengketa Pilpres 2019.

4) Deny Indrayana, Tersangka Korupsi Payment Gateway

Dalam kasus korupsi Payment Gateway, Badan Pemeriksa Keuangan menyebut Denny Indrayana bertanggung jawab atas mekanisme pelayanan paspor yang berpotensi mengabaikan hukum. Saat menghadapi kasus ini, Denny sempat menghindar dengan dalih melanjutkan studi ke Australia. Hingga saat ini, kasus ini masih terus diproses, dan Denny pun masih menyandang status tersangka. 

Uraian singkat di atas hanya sekelumit gambaran, bahwa tim kuasa hukum Prabowo adalah orang-orang dengan catatan miring. Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana pernah dan masih tersangkut kasus hukum. Sementara Rikrik RIzkiyana dan Irman Putra Sidin sulit untuk menyembunyikan jejak politiknya yang minor.

Sumber:

harianumum.com

nasional.kompas.com

liputan6.com

akurat.co

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun